Cermin Nusantara

Kodam I/BB Gelar Olahraga dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Medan

Medan, CN – Kodam I/Bukit Barisan menggelar kegiatan olahraga bersama dan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Lapangan Jasdam, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana menjaga kebugaran antara keluarga besar Kodam I/BB dan masyarakat umum.

Selain olahraga, kegiatan juga melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadirkan aneka stand kuliner. Kehadiran UMKM memberi dampak positif bagi perekonomian warga serta mencerminkan dukungan nyata Kodam I/BB terhadap pemberdayaan usaha lokal.

Layanan kesehatan gratis turut disediakan bagi seluruh peserta, baik prajurit maupun warga sipil. Tim medis dari Kesdam I/BB, di bawah koordinasi dr. Aldo, memberikan layanan pemeriksaan tekanan darah dan konsultasi kesehatan umum.

Kapendam I/BB Kolonel Inf Asrul K. Harahap menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pendekatan humanis TNI kepada masyarakat.

 

“Dengan kegiatan seperti ini, kita ingin terus menghadirkan kebersamaan yang nyata antara TNI dan rakyat,” ujarnya, Senin (15/7/2025).

Sejumlah pejabat Kodam I/BB turut hadir, di antaranya Aslog Kasdam I/BB, Pamen Ahli Bidang Ekonomi Sahli Pangdam, LO TNI AL, Kasetumdam I/BB, Waasintel Kasdam I/BB, Wakapaldam I/BB, serta Wakajasdam I/BB. (Hardin CN)

Demi Kesembuhan Ibu Mulyati Mustafa Asal Malut, Seorang Dermawan Facebook Bantu Hingga dapat Ruangan RS di Makassar

HALSEL, CN – Kisah haru datang dari seorang pasien Tumor asal Provinsi Maluku Utara (Malut) yang terlantar bernama Mulyati Mustafa, yang tengah berjuang melawan penyakitnya dan harus dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di Makassar. Di tengah kesulitan, bantuan datang dari seseorang yang bahkan belum pernah bertemu langsung, Fitri Aliyah Amir, sosok dermawan yang dikenalnya lewat Facebook.

Anak dari Ibu Mulyati, Dewi Sartika, membagikan kisah penuh haru ini di Media Sosial (Medsos). Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas bantuan Fitri Aliyah yang telah mempermudah proses masuk RS hingga mendapatkan ruangan.

“Alhamdulillah… Terima kasih atas bantuannya, Ibu Fitri Aliyah Amir, yang mau bantu saya dan mama sampai bisa masuk RS dan dapat ruangan,” tulis Dewi, Selasa (15/7/2025).

Dewi mengaku sangat terharu karena bantuan datang dari orang yang tak pernah ditemui secara langsung.

“Kami tidak saling kenal secara pribadi, hanya kenal lewat Facebook, tapi beliau sangat membantu sekali,” lanjutnya.

Kini, keluarga berharap agar Ibu Mulyati Mustafa segera mendapat tindakan operasi dan bisa pulang dengan kondisi sehat dan walafiat. Mereka juga mendoakan agar kebaikan Fitri Aliyah dibalas dengan limpahan rahmat oleh Allah SWT.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa kebaikan bisa datang dari orang yang bahkan tidak kita sangka. Di tengah kesulitan, masih ada hati-hati mulia yang hadir tanpa pamrih.

Diberitakan sebelumnya, kisah memilukan seorang pasien asal Malut bernama Ibu Mulyati A. Mustafa. Dikirim ke Kota Makassar untuk menjalani operasi Tumor. Namun sang anak, Dewi Sartika mengaku bahwa mereka harus tinggal di mess tanpa pengawasan medis. Ia khawatir kondisi sang ibu justru semakin memburuk karena tidak mendapatkan kontrol medis yang memadai.

Bahkan ia menuliskan keluhannya secara terbuka kepada Gubernur Malut, Sherly Laos, memohon adanya bantuan nyata dari pihak pemerintah agar sang ibu segera mendapatkan operasi yang sangat dibutuhkan (Hardin CN)

Anak Ternate Menangis Tak Bisa Sekolah, Apakah Sistem Pendidikan Gagal Penuhi Hak Dasar Warga?

TERNATE, CN – Tangis seorang anak laki-laki lulusan SMP Negeri 4 Kota Ternate mencerminkan betapa mirisnya potret sistem pendidikan di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut). Hingga tahun ajaran baru dimulai, ia belum juga bisa mengenyam pendidikan di tingkat SMA.

Anak tersebut tinggal di Kelurahan Kalumata bersama sang nenek yang hanya bekerja serabutan. Setelah gagal diterima di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 10 melalui sistem seleksi online, ia mencoba ke SMA Negeri 3 Gambesi. Namun upaya itu pun kandas karena sekolah tersebut telah penuh.

Pihak keluarga sempat mempertimbangkan sekolah swasta, tetapi terpaksa mengurungkan niat lantaran biaya yang tidak sanggup mereka tanggung.

Alternatif terakhir yang ditawarkan adalah bersekolah di wilayah Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), lokasi yang jauh dan tidak realistis bagi anak yang telah bertahun-tahun tinggal dan sekolah di Ternate sejak SD.

“Segala upaya komunikasi ke pihak sekolah dan pemerintah tidak membuahkan hasil. Jawaban mereka selalu, ‘sistem tidak bisa berbuat apa-apa’,” tulis akun Facebook Story Ternate dalam unggahan yang viral di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Kisah pilu ini memantik reaksi publik yang mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat terhadap hak dasar pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Kasus ini menggambarkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi, daya tampung sekolah, serta minimnya dukungan bagi keluarga tidak mampu.

Anak ini bukan satu-satunya. Ada banyak lainnya yang senasib seperti salah satu berita yang sebelumnya termuat di media online malutline.com belum lama ini. Jangan biarkan mereka putus sekolah hanya karena sistem yang kaku dan tidak berpihak pada rakyat kecil.

Saat ini, keluarga dan masyarakat berharap ada intervensi langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara maupun pemerintah pusat untuk menyelamatkan masa depan anak-anak yang terpinggirkan oleh sistem. (Hardin CN)

Satgas Yonif 642 dan Anak TPQ Bersihkan Masjid An-Nur di Kaimana

Kaimana, CN – Personel Satgas Yonif 642/Kps Pos Teluk Arguni bersama anak-anak TPQ An-Nur melaksanakan karya bakti membersihkan Masjid An-Nur di Kampung Bofuwer, Distrik Teluk Arguni, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, pada Senin (15/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Satgas terhadap masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tempat ibadah.

“Selain menjaga agar lingkungan selalu bersih, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi antara masyarakat Kampung Bofuwer dan personel Pos Teluk Arguni,” ujar salah satu anggota Satgas.

Sementara itu, Sekretaris Masjid An-Nur, Jadir (35), mengaku sangat senang dan mengapresiasi keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan tersebut.

“Saya mewakili masyarakat Kampung Bofuwer sangat berterima kasih kepada seluruh anggota Pos Teluk Arguni Yonif 642/Kps yang sudah membantu membersihkan masjid hingga menjadi lebih nyaman dan indah,” ungkapnya. (Hardin CN)

Ganti Nama Kini Mudah, Ini Syarat dan Prosedurnya Sesuai Aturan Dukcapil

Jakarta, CN – Setiap penduduk Indonesia memiliki hak untuk mengganti namanya, asalkan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa perubahan atau penggantian nama wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri.

Cara Mengganti Nama Sesuai Ketentuan

Merujuk situs resmi Dukcapil Kemendagri, berikut tahapan penggantian nama sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan:

1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri;

2. Setelah ada penetapan pengadilan, penduduk wajib melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili;

3. Pelaporan harus dilakukan maksimal 30 hari sejak salinan penetapan diterima;

4. Petugas pencatatan sipil kemudian mencatat perubahan nama dalam register akta dan kutipan akta pencatatan sipil;

5. Perubahan nama akan diperbarui dalam dokumen kependudukan seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP.

Bedanya Penggantian dan Pembetulan Nama

Penggantian nama berbeda dengan pembetulan nama. Untuk pembetulan, tidak diperlukan penetapan pengadilan. Cukup ajukan ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen otentik sebagai pembanding.

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi syarat:

Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

Maksimal 60 huruf termasuk spasi;

Minimal dua kata.

Tata cara penulisan nama meliputi:

Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia;

Nama marga/famili dapat dicantumkan;

Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan dapat ditulis (dan disingkat) pada KK dan e-KTP.

Nama marga atau famili yang dicantumkan akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Hardin CN)