Cermin Nusantara

Diduga Digerebek Suami Saat Bersama Pria Lain, Oknum PPPK Halsel Diminta Dicopot dari ASN

HALSEL, CN – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Camat Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadi sorotan.  Di mana, Perempuan berinisial SI diduga kuat digerebek suaminya sendiri saat berada di dalam kamar indekos bersama seorang pria beristri.

Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, di sebuah indekos di Desa Babang, Bacan Timur, yang disebut milik keluarga mendiang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Pria yang diduga bersama SI diketahui berinisial ML, warga Desa Tutupa, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Suami SI, Ridwan Rahayaan, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari anak kandungnya bahwa sang ibu sedang berada di kamar bersama pria lain. Ridwan kemudian datang ke lokasi bersama anaknya dan dibantu seorang anggota Polsek Bacan Timur.

“Istri saya tertangkap tangan bersama laki-laki lain. Ini bukan pertama kali, hubungan mereka diduga sudah berjalan sekitar enam bulan,” ujar Ridwan dengan nada kesal.

Meski mengaku belum menempuh jalur hukum, Ridwan meminta Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap istrinya yang berstatus ASN/PPPK.

“Saya minta Bupati segera mencopot istri saya dari ASN. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini,” tegasnya.

Kasus tersebut memicu perhatian warga sekitar karena dinilai mencoreng citra aparatur pemerintah. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur sipil negara.

Secara aturan, ASN maupun PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat, termasuk perselingkuhan yang berdampak pada nama baik instansi, dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel maupun instansi terkait atas dugaan kasus tersebut. (Hardin CN)

Perempuan Obi Tampil di Garda Depan Industri Nikel, Jaga Keselamatan dan Kelestarian Alam

HALSEL, CN – Industri pertambangan dan peleburan logam selama ini identik dengan pekerjaan berat yang didominasi laki-laki. Namun di kawasan operasional Harita Nickel, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), industri itu kini berubah. Sejumlah perempuan lokal tampil di posisi strategis dan membuktikan kemampuan mereka dalam menjaga keselamatan kerja, hubungan sosial, hingga kelestarian lingkungan.

Kehadiran perempuan di berbagai lini operasional bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi bagian penting dalam roda industri yang terus berkembang di wilayah tersebut.

Putri Daerah Ambil Peran Strategis

Salah satu sosok yang menonjol adalah Margarita Luwadra, perempuan asal Kawasi yang kini menjabat sebagai Community Relations Superintendent PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk. Sejak 2018, ia menjadi penghubung antara perusahaan dan masyarakat lingkar tambang.

Dengan memahami kultur dan kebutuhan warga setempat, Margarita memastikan berbagai program sosial perusahaan berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata.

“Sebagai anak Obi, saya bersyukur atas dukungan perusahaan. Ini berdampak besar bagi masa depan kami, dan saya berharap generasi muda Obi berani bermimpi,” ujarnya, Selasa 21 April 2026.

Di sektor teknis berisiko tinggi, Yufita Tuhuteru dipercaya sebagai Process Safety Engineer PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL). Perempuan asal Desa Soligi itu mengawasi keselamatan proses di pabrik penghasil bahan baku baterai kendaraan listrik.

Lulusan magister kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh instalasi aman dan sesuai standar operasional.

“Menjaga keamanan pabrik bukan hanya soal aturan, tetapi melindungi pekerja dan masyarakat sekitar,” kata Yufita.

Menjaga Alam di Tengah Aktivitas Tambang

Di sisi lingkungan, tantangan curah hujan tinggi di Pulau Obi menuntut pengelolaan air limpasan yang ketat. Tugas itu diemban Esmar Sulea Datu Lalong, Senior Mine Hydrology Engineer, bersama Mira Marlinda, Environment Supervisor.

Keduanya mengawasi kolam pengendapan (sediment pond) Tugu Raci 2 seluas 43 hektare. Air di area tambang diproses melalui metode fisika dan kimia agar memenuhi baku mutu sebelum dialirkan kembali ke alam.

Sementara itu, Rahma Maulida sebagai Laboratory Assistant Engineer di fasilitas Dry Stack Tailing Facility (DSTF) PT HPL bertugas memantau kualitas air pada titik masuk (inlet) dan keluar (outlet) setiap hari. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah pencemaran dan risiko longsor.

Dari Pesisir Hingga Budaya Kepatuhan

Perhatian terhadap lingkungan juga menjangkau kawasan pesisir. Putri Wulandari, Environment Marine Foreman dan alumni Universitas Khairun Ternate, memimpin berbagai program pemulihan ekosistem laut.

Program tersebut meliputi penanaman mangrove, pemasangan media tumbuh karang, hingga pemantauan kualitas air laut secara berkala di kawasan industri Obi.

Di sektor keselamatan kerja, Claudia Kowaas memegang tanggung jawab sebagai Occupational Health and Safety Compliance System Staff di pabrik peleburan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).

Alumni Universitas Sam Ratulangi itu memastikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi dokumen administrasi.

“Kepatuhan adalah fondasi mutlak. Ini adalah nyawa yang menjamin setiap pekerja bisa pulang kepada keluarganya dengan selamat,” tegas Claudia.

Bukan Sekadar Kuota

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menilai peran perempuan di sektor pertambangan terus berkembang dan kini menembus level kepemimpinan.

Di Harita Nickel, para perempuan lokal ini menunjukkan bahwa mereka hadir bukan untuk memenuhi kuota, melainkan sebagai pengambil keputusan, penjaga harmoni sosial, pengelola risiko, dan garda terdepan keberlanjutan industri.

Mereka menjadi bukti bahwa masa depan industri pertambangan Indonesia dibangun oleh kolaborasi, profesionalisme, dan kesempatan yang setara bagi semua. (Hardin CN)

Lapor ke Polda Jateng, Korban Ungkap Dugaan Penipuan SnapBoost Rp22,5 Miliar

SEMARANG, CN – Dugaan penipuan online berkedok investasi melalui aplikasi SnapBoost resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/637/IV/2026/Ditressiber tertanggal 13 April 2026.

Pelapor, Arif Yulmanto, warga Kabupaten Demak, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp22,5 miliar akibat sistem investasi yang menjanjikan keuntungan harian sebesar 1,8 persen dari modal.

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa awal mula ia terjerat setelah berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan. Dari komunikasi tersebut, ia kemudian diarahkan untuk bergabung ke platform SnapBoost yang diklaim sebagai aplikasi penghasil keuntungan.

“Saya awalnya dikenalkan oleh seorang wanita, lalu diarahkan masuk ke aplikasi SnapBoost dengan janji keuntungan harian. Sistemnya terlihat meyakinkan,” ujar Arif sebagaimana tertuang dalam laporan.

Tak hanya sebagai pengguna, Arif mengaku sempat diminta membangun jaringan dan mengelola anggota dalam jumlah besar. Ia bahkan menyebut jumlah anggota yang terlibat mencapai ribuan orang.

“Saya sempat membangun tim hingga kurang lebih 7.000 anggota. Semua dikelola melalui aplikasi tersebut, termasuk urusan keuangan,” jelasnya.

Namun, sejak 16 Maret hingga 13 April 2026, aktivitas penarikan dana diduga tidak dapat dilakukan. Arif menyebut dana miliknya dan para anggota tertahan di dalam sistem.

“Sejak pertengahan Maret, dana sudah tidak bisa ditarik. Uang saya dan juga anggota tertahan di aplikasi. Ini yang membuat saya akhirnya melapor,” tegasnya.

Dalam laporan itu juga dicantumkan sejumlah nomor telepon, rekening bank, serta alamat dompet kripto (USDT) yang diduga terkait dengan pihak terlapor.

Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan ada kejelasan bagi kami para korban,” pungkasnya. (Hardin CN)

AJI Kecam Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Musda Golkar di Ternate

TERNATE, CN  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Utara (Malut), yang digelar di Ternate.

Insiden tersebut dialami oleh jurnalis Halijora.id, Afandi Atim, ketika meliput kegiatan yang turut dihadiri Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Peristiwa yang terjadi di area Bella Hotel Ternate itu dinilai sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Ternate menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Merujuk pada sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, di antaranya Pasal 2 yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat, serta Pasal 4 yang menjamin hak pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran. Selain itu, Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, dan Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” jelas Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, Minggu (12/4/2026).

Berdasarkan ketentuan tersebut, AJI Ternate menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Sehubungan dengan kejadian itu, AJI Ternate menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kedua, mendesak pihak terkait, termasuk institusi tempat oknum tersebut bertugas, untuk melakukan investigasi secara transparan dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketiga, meminta jaminan keamanan bagi seluruh jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, terutama dalam kegiatan resmi yang melibatkan pejabat publik.

Sementara itu, Bidang Advokasi AJI Ternate, Nurcholis Lamau juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum dan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis ini sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk solidaritas dan komitmen AJI Ternate dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. (Hardin CN)

Jurnalis Dipukul Ajudan Menteri ESDM di Ternate, Panitia Malah Minta Jangan Dibesar-besarkan

TERNATECN – Kebebasan pers kembali tercoreng. Seorang jurnalis diduga menjadi korban kekerasan oleh ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, saat meliput Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Provinsi  Maluku Utara (Malut) di Bella Hotel, Kota Ternate.

Insiden terjadi pada Sabtu sekitar pukul 15.20 WIT, tepat di pintu keluar Gamalama Ballroom, sesaat setelah pembukaan Musda. Saat itu, sejumlah wartawan tengah berdesakan melakukan wawancara dengan Bahlil Lahadalia yang juga menjabat Ketua DPP Partai Golkar.

Di tengah situasi yang padat, salah satu ajudan menteri diduga bertindak represif. Ia menarik paksa baju wartawan dengan dalih mengamankan posisi menteri. Namun, tindakan itu disebut tidak berhenti di situ, korban bahkan mengaku menerima pukulan.

Korban, Afan, jurnalis Haliyora.id, mengungkapkan dirinya dipukul di bagian rusuk kanan.

“Tong ada rame-rame wawancara, tiba-tiba ajudannya Pak Bahlil langsung tarik baju, tidak lama pukulan masuk di rusuk kanan lagi,” ungkap Afan.

Alih-alih mengecam, pernyataan panitia justru memicu tanda tanya. Ketua Panitia Musda, Arifin Jafar, yang juga Sekretaris DPD Golkar Malut, terkesan meredam peristiwa tersebut.

“Babadiam kabawa, jangan kasih besar,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Menteri ESDM maupun ajudan yang diduga terlibat. Tidak ada pula penjelasan terkait prosedur pengamanan yang berujung pada dugaan kekerasan.

Diketahui, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Di tengah tuntutan transparansi publik, tindakan represif terhadap wartawan justru mencederai demokrasi. (Hardin CN)

Gempa M 7,6 Guncang Malut–Sulut, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami

HALSEL, CN — Gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah perairan Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis, 2 April 2026, pukul 05.48.16 WIB. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) langsung mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah terdampak.

Berdasarkan data BMKG, pusat gempa berada di koordinat 1,25 Lintang Utara dan 126,27 Bujur Timur, atau sekitar 129 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara. Gempa terjadi pada kedalaman 62 kilometer.

Guncangan dirasakan di sejumlah wilayah, termasuk Malut dan Sulut. BMKG mencatat jarak pusat gempa sekitar 133 kilometer dari Kayu Merah.

Dalam keterangan resminya, BMKG menyebutkan bahwa gempa berpotensi menimbulkan tsunami, sehingga masyarakat di wilayah pesisir diminta untuk tetap waspada dan segera menjauhi pantai hingga ada informasi resmi lanjutan.

“Pemutakhiran peringatan dini tsunami untuk wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Utara telah dikeluarkan. Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada serta mengikuti arahan dari pihak berwenang,” tulis BMKG.

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hanya mengacu pada sumber resmi.

Pihak berwenang terus melakukan pemantauan perkembangan situasi pascagempa. (Hardin CN)