Cermin Nusantara

Praktik Lingkungan Harita Dinilai Layak Jadi Standar Industri

JAKARTACN – Industri pertambangan di Indonesia terus menjadi sorotan terkait dampaknya terhadap ekosistem. Di tengah meningkatnya tantangan kelestarian lingkungan, implementasi regulasi yang ketat menjadi kunci agar operasional industri tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah sekitar.

Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa regulasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada dasarnya sudah sangat lengkap. Namun, tantangan utama justru terletak pada konsistensi penerapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di lapangan.

“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Edhi di Jakarta.

Sebagai referensi dari berbagai tinjauan lapangan di Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif, mulai dari manajemen air yang ketat. Harita juga membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan untuk menahan limpasan air hujan, sehingga debit air tidak melimpah ke permukiman warga saat cuaca ekstrem.

Selain itu, pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Setelah proses penggalian selesai, area tersebut langsung ditanami kembali guna memulihkan fungsi lahan. Dalam pengelolaan limbah, Harita memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini bahkan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Efisiensi teknologi juga terlihat melalui penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF). Teknologi ini memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan sehingga menghasilkan lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai material penanaman. Sementara itu, untuk mencegah pencemaran badan air, limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa seluas hampir 12 hektare.

Selain aspek teknis, Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar kebutuhan industri tidak merugikan masyarakat lokal. Harita Nickel dinilai telah memiliki perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional jangka panjang.

Lebih lanjut, Edhi mendorong agar praktik pengelolaan lingkungan progresif tidak hanya menjadi inisiatif sukarela (voluntary) perusahaan tertentu. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikannya sebagai standar baku wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.

“Seharusnya praktik seperti ini diangkat melalui peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkas Edhi. (Hardin CN)

Warga Desa Silang Tutup Akses Jalan, Masyarakat Liaro Minta Polisi dan Pemda Halsel Turun Tangan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), melakukan penutupan akses jalan yang menghubungkan wilayah mereka dengan Desa Liaro.

Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat Desa Liaro tidak dapat melintas untuk melakukan aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Liaro mendesak pihak Kepolisian serta Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel, agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dan membuka kembali akses jalan yang dipalang.

Warga berharap langkah cepat dari aparat dan pemerintah untuk dapat mencegah agar mengembalikan aktivitas masyarakat seperti biasa.

Salah satu warga Desa Liaro, Ahmad, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera diselesaikan.

“Kami berharap pihak Kepolisian dan Pemda Halsel segera turun tangan. Jalan ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Kalau terus ditutup, kami sangat dirugikan,” ujar Ahmad, Kamis (5/2/2026).

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait untuk memediasi membuka kembali akses jalan yang menjadi jalur vital antar desa tersebut.

Sementara Kepala Desa Silang (Kades) Sulinda D Komdan telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait alasan utama masyarakat Desa Silang melakukan penutupan akses jalan, serta langkah yang akan diambil Pemerintah Desa (Pemdes) Silang untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak merugikan masyarakat desa lain. Namun, yang bersangkutan belum memberikan balasan. (Hardin CN)

JAS-Merah Serukan Aksi Nasional, Desak Pencabutan Izin Tambang di Maluku Utara

JAKARTACN – Aksi Solidaritas Membela Rakyat (JAS-Merah) menyerukan konsolidasi nasional yang akan dilanjutkan dengan konferensi pers dan aksi gerakan pada Rabu, 11 Februari 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik strategis, yakni Kementerian Kehutanan, Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam seruan aksinya, JAS-Merah menyampaikan sejumlah tuntutan tegas terkait dugaan pelanggaran sektor pertambangan di Provinsi Maluku Utara (Malit). Mereka mendesak Kementerian Kehutanan segera merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Karya Wijaya, perusahaan tambang yang disebut telah dijatuhi denda hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, JAS-Merah menyatakan dukungan terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo untuk menindak aktivitas tambang ilegal atau bandel di wilayah Maluku Utara.

Desakan juga diarahkan kepada Mabes Polri untuk mengusut dugaan penjualan ore nikel sebanyak 90 metrik ton milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang disebut berstatus sebagai aset negara.

Tidak hanya itu, JAS-Merah turut meminta pencabutan izin PT Anugrah Sukses Mining (ASM) yang diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mereka juga mendorong pengusutan aktor politik daerah yang diduga menjadi pihak yang membekingi perusahaan tersebut.

Koordinator lapangan aksi, M. Reza A. Syadik, menyatakan gerakan ini merupakan bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).

“Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak boleh dikendalikan oleh praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegas Reza, Kamis (5/2). (Hardin CN)

BARAH Sesalkan Dugaan Pemerasan Oknum DPRD Halsel dan Seorang Guru, Desak BK dan APH Bertindak Tegas

HALSEL, CN – Dugaan kasus pemerasan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang diduga kuat melibatkan dua oknum anggota DPRD Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, serta satu oknum guru, menuai kecaman dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH).

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang terjadi, terlebih berlangsung di lingkungan lembaga terhormat seperti DPRD, merupakan fenomena serius dan mencederai nilai moral serta kepercayaan publik. Menurutnya, jabatan anggota DPRD adalah amanah rakyat yang diberikan melalui proses demokrasi, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Ady menekankan bahwa selain tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan, anggota DPRD, guru, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Namun, dalam kasus ini, oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Halsel diduga ikut berperan mengambil uang dari korban dengan nilai puluhan juta rupiah, terkait janji jabatan.

Disebutkan Ady, pengambilan uang tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota DPRD berinisial IB, yang mengaku akan bekerja sama dengan oknum anggota DPRD berinisial MB. Keduanya diketahui berasal dari fraksi yang sama, di mana IB menjabat sebagai wakil ketua komisi dan MB sebagai ketua komisi. Faktor ini, ditambah posisi MB yang berasal dari partai penguasa di Halsel, diduga membuat korban semakin percaya terhadap janji jabatan yang ditawarkan.

Namun demikian, Ady menegaskan bahwa dugaan pemerasan dan janji jabatan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus pengkhianatan terhadap moral sebagai wakil rakyat dan pelayan masyarakat. Ia menilai perbuatan tersebut telah masuk kategori gratifikasi bahkan suap-menyuap.

“Ini sudah masuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Definisi gratifikasi yang dianggap sebagai suap diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ady melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka unsur pidananya telah terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan atau menjanjikan jabatan dalam struktur pemerintahan eksekutif.

“Jika anggota DPRD menjanjikan jabatan kepada seseorang dengan imbalan uang, maka itu merupakan kejahatan serius dan bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lembaga legislatif,” jelasnya.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, dugaan kasus ini juga dinilai melanggar sumpah jabatan dan tata tertib DPRD. Oleh karena itu, BARAH mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel agar segera menindaklanjuti kasus tersebut demi menjaga marwah lembaga.

Ady mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, termasuk pengawasan terhadap praktik pemerasan atau suap karena jabatan. Namun ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh oknum anggota DPRD itu sendiri.

BARAH menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap turun ke jalan apabila dalam waktu dekat BK DPRD tidak mengambil tindakan tegas.

“Kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi besar-besaran di Kantor DPRD Halsel serta sekretariat partai di Halsel,” tutup Ady. (Hardin CN)

Komitmen Harita Nickel Tingkatkan Gizi dan Produktivitas Siswa di Lingkar Tambang

HALSEL, CN – Peringatan Hari Gizi Nasional tahun ini menjadi momentum refleksi penting bagi pemenuhan nutrisi generasi muda di lingkar tambang. Sejak pemindahan sekolah ke Kawasi Baru pada 2023, Harita Nickel secara konsisten menjalankan program pemberian makanan bergizi gratis yang kini menjadi penopang utama produktivitas ratusan siswa di wilayah operasional perusahaan.

Community Development Manager Harita Nickel, Broto Suwarso, menjelaskan bahwa program tersebut lahir dari kebutuhan mendesak. Saat pemindahan sekolah pertama kali dilakukan, belum tersedianya fasilitas kantin menjadi tantangan bagi siswa untuk mendapatkan asupan energi yang cukup selama proses belajar mengajar.

“Harita Nickel melihat kondisi ini bukan sekadar kendala logistik, tetapi sebagai peluang untuk meningkatkan standar kesehatan dan kualitas belajar siswa,” ujar Broto, Selasa (27/1/2025).

Ia menegaskan, tujuan utama program ini adalah memenuhi kebutuhan gizi siswa guna mendorong fokus, konsentrasi, serta prestasi akademik. “Gizi yang baik merupakan fondasi utama produktivitas belajar,” tambahnya.

Hingga saat ini, program makanan bergizi gratis telah menjangkau 232 siswa jenjang SMP Loji Permai Kawasi dan SMA Tunas Muda, serta 22 tenaga pengajar, petugas keamanan, dan tim operasional pendukung, termasuk kondektur bus sekolah.

Distribusi makanan dilakukan setiap hari sekolah dalam dua tahap, yakni snack sehat pada pukul 08.00 WIT dan makan siang bergizi pada pukul 10.30 WIT, guna memastikan kebutuhan energi siswa tetap terjaga dari awal hingga akhir jam pelajaran.

Tak hanya berdampak pada kesehatan siswa, program ini juga menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar. Harita Nickel memberdayakan jasa katering lokal berbasis UMKM di lingkar tambang sebagai penyedia menu harian. Standar keamanan pangan diterapkan secara ketat melalui kerja sama dengan tim safety food perusahaan guna menjamin kualitas bahan baku yang digunakan.

Dampak positif program mulai terlihat nyata. Data internal menunjukkan adanya tren peningkatan kehadiran siswa di sekolah. Para guru dan orang tua pun menyambut baik inisiatif ini karena merasa lebih tenang dengan terjaminnya pemenuhan nutrisi anak-anak selama berada di lingkungan sekolah.

“Tingkat kehadiran siswa cenderung meningkat. Program ini juga mendorong permintaan bahan pangan lokal yang secara langsung berdampak pada pendapatan petani dan pelaku UMKM,” jelas Broto.

Meski berjalan sukses, tantangan tetap ada. Variasi menu menjadi catatan penting agar siswa tidak merasa bosan dengan jenis makanan yang serupa setiap harinya. Hal ini menjadi bahan evaluasi perusahaan untuk terus berinovasi dalam penyajian menu yang sehat sekaligus menarik.

Ke depan, Harita Nickel juga berencana memperluas layanan sosial lainnya, seperti pemeriksaan dan pengobatan kesehatan gratis ke desa-desa sekitar wilayah operasional. Perusahaan juga menargetkan integrasi program makanan bergizi dengan kampanye pola hidup sehat dan edukasi gizi secara masif.

“Agenda ini diharapkan menjadi momentum kolaborasi seluruh pihak bahwa pemenuhan gizi adalah bentuk kepedulian dan partisipasi bersama. Kami juga tengah menginisiasi pemenuhan bahan pangan dari petani dampingan Harita secara bertahap,” ujar Broto.

Melalui program ini, Harita Nickel berharap dapat mencetak generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga kuat secara fisik, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku Utara. (Hardin CN)

ISDIK Kie Raha Maluku Utara Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Prodi Administrasi Kesehatan 2026/2027

TERNATE, CN – Institut Sains dan Kesehatan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara resmi membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Program Studi Administrasi Kesehatan pada Tahun Akademik 2026/2027. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi kampus.

Koordinator Program Studi Administrasi Kesehatan ISDIK Kie Raha Maluku Utara, Irwan Ali, S.Si., M.M.R.S, Rabu (28/1/2026) menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka dalam tiga gelombang, guna memberikan kesempatan luas bagi lulusan SMA/SMK/MA untuk melanjutkan pendidikan tinggi di bidang kesehatan.

Adapun jadwal pendaftaran PMB meliputi:

Gelombang I: 02 Februari – 31 April 2026

Gelombang II: 02 Mei – 31 Juli 2026

Gelombang III: 01 – 22 Agustus 2026

ISDIK Kie Raha Maluku Utara juga menyediakan berbagai program beasiswa, di antaranya KIP Kuliah, PIP, PPA, serta Bantuan Studi dari Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bahkan, bagi mahasiswa asal Halmahera Tengah, tersedia fasilitas kuliah gratis.

Program Studi Administrasi Kesehatan menawarkan prospek kerja yang luas, seperti Administrator Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan, Manajer Pelayanan Kesehatan, serta Health Information Officer.

Bagi calon mahasiswa yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://isdikkierahamalut.ac.id/ atau menghubungi panitia PMB di nomor 0852 1636 0544.

Dengan dukungan tenaga pengajar profesional dan fasilitas pendidikan yang memadai, ISDIK Kie Raha Maluku Utara optimistis dapat mencetak lulusan yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja sektor kesehatan. (Hardin CN)