HALSEL,CN – Sikap tak terpuji di tujukan kepala Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Hidayat Abdulah, saat di periksa oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Kamis (8/08/2019) bertempat di kantor Desa Kubung, Hidayat Abdulah saat di mintai klarifikasi awal oleh pihak penyidik kejaksaan negeri Halsel dalam keterangannya Hidayat lebih banyak berbohong untuk menutup kesalahannya dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun (DDS) Dana Desa tahun anggaran 2017 dan tahun 2018.
Hal ini Berdasarkan hasil pantauan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) yang di sampaikan Melalui ketua Devisi infestigasi, Ruslan Abdul, kepada wartawan Kamis (8/08/2019) mengatakan dihadapan penyidik kejaksaan Halmahera Selatan kades Kubung Hidayat Abdulah di duga kuat berbohong atas penyampaian klarifikasi sejumlah realisasi kegiatan tahun 2017 dan 2018 yang di sampaikan kepada penyidik kejaksaan di kantor Desa Kubung kecamatan Bacan selatan kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara.
kebohongan kades kubung Hidayat Abdulah atas penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan tahun anggaran 2017 misalanya pembangunan Drainase yang di anggarkan ratusan juta rupiah namun karena proses pembangunannya saat itu hanya di rehab dan menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah, tapi laporan realisasi kegiatanya yang di sampaikan ke penyidik kejaksaan Halsel saat melakukan klarifikasi di kantor Desa kalau proses pekerjaan pembangunan Drainase tersebut di bangun dari tahap awal tahap nol hingga sampai pada tahap aman, selesai.
Bukan hanya realisasi kegiatan pembangunan Drainase saluran air yang di rekayasa melainkan proses pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar (RKB) Sekolah pendidikan anak usia Dini (PAUD) yang di Bangun oleh kartker kepala Desa sebelumnya namun di sampaikan ke penyidik kejaksaan kalau bangunan PAUD tersebut di Bangun menggunakan Anggaran tahun 2017 padahal Bangunan sekolah PAUD di Bangun oleh mantan karateker kades Kubung.
padahal sebelum pihak penyidik kejaksaan melakukan klarifikasi dengan Kades Kubung Hidayat Abdulah pihak penyidik kejaksaan yang di pimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Halsel Jodhi Atma Enchi, SH dan dua orang penyidik jaksa lainnya, sudah lebih dulu meminta klarifikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, dan masyarakat yang terlibat dalam proses pekerjaan pembangunan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2017-2018 hingga 2019 meski begitu kades Kubung Hidayat Abdulah masih tetap berbohong kepada penyidik kejaksaan.
pihak penyidikpun langsung meminta kepada kepala Desa Kubung, bersama Kaur keuangan, Sekdes, Ketua BPD, mantan Kaur pembangunan, kaur pembangunan yang baru di SKkan, diminta untuk hadir di kantor kejaksaaan Halmahera Selatan Jumat (9/09/2019) dengan membawa seluruh laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan tahun 2017-2018 karena ada sejumlah kegiatan yang di laksanakan tahun 2018 hingga kini belum selesai di kerjakan oleh kades Kubung dengan alasan pihak tukang sudah di bayarkan upahnya tapi belum menyelesaikan proses pekerjaan, jadi tidak ada masalah, tutur Hidayat Abdulah. (red)
Komentar