oleh

Di Duga Korupsi 360 Miliar KPK di Desak Tangkap Pemilik PT. Harita Grou

Jakarta,CN- PT. Harita Group perusahan yang bergerak disektor sumber daya alam, salah satunya tempat yang menjadi objek eksploitasi PT. Harita Group adalah di desa kawasi kecamatan Obi kabupaten Halmahera Selatan seluas 50 Hektar Lahan tersebut digusur paksa dan sampai saat ini sebagian belum di ganti rugi oleh PT. Harita Group pada 22 November 2018 lalu tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak terkait termasuk perusahaan Harita Group dengan para pemilik lahan.

Sehingga Pemilik lahan menuding pihak perusahaan PT.Harita Group dan pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba dan pemerintah provinsi Maluku Utara Hi Abdul Gani Kasuba di duga kuat melakukan penyerobotan lahan masyarakat desa kawasi dengan dasar pihak PT. Harita Group telah melanggar Perpu 51/1960, Jo, pasal 385 KUHpidana, Jo, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

Selain itu PT. Harita Group juga diduga telah melakukan korupsi penyalagunaan terbit CnC ( Clear and Clear). Serta Dugaan adanya indikasi Kerugian Negara akibat ekspor nikel ke China periode 2009 – 2012. Hasil kajian dan diskusi kami selaku Mahasiswa yang tergabung dalam AMPERA, Untuk itu, kami dari ALIANSI MAHASISWA PEDULI PENDERITAAN RAKYAT (AMPERA) melakukan Aksi Damai Jum’at, 26 Juli 2019 bertempat di Kejaksaan Agung dan Istana Negara serta Gedung komisi pemberantasan korupsi sekaligus melaporkan pemilik perusahaan Harita Group Obi Liem Haryanto Wijaya /Lim tua ke KPK-RI.

Hal ini di sampaikan oleh kordinator aksi Rudi Dalam orasinya yang di himpun media Cerminusantara. com belum lama ini pihaknya mendesak kepada komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan proses pemilik PT. Harita Group (Liem Haryanto Wijaya/Lim Tua), dalam perkara korupsi 630 miliar dan indikasi kerugian negara dari kewajiban pajak ekspor nikel illegal di duga mencapai triliunan rupiah Serta perampasan tanah rakyat desa kawasi.
pihaknya Meminta pemerintah pusat hadir dalam negosiasi ganti rugi lahan, sehingga perusahan PT.HARITA GROUP segera melakukan pembayaran tanah (lahan) masyarakat yang di rampas dengan harga yang pantas dan manusiawi, bukan pembayaran lahan yang tidak pantas dan tidak manusiawi. tegasnya.

di tambahkannya PT. Harita Group di Desak STOP INVASI ” Tenaga Kerja Asing Ke Maluku Utara” dan lebih fokus untuk Berdayakan tenaga kerja Pribumi karena masih banyak pribumi yang melamar pekerjaan di perusahaan tersebut sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. cetusnya. (Bur)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar