HALSEL,CN- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Bakal melaporkan Direktur Utama PT. Citra Putra Lestari ke polda Maluku Utara Tetkait Pekerjaan Normalisasi Saluran air Tahap II Volume 1 Paket yang bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) pada kementerian perhubungan Direktorat jenderal perhubungan Udara Tahun 2019,
Hal ini di sampaikan wakil ketua Devisi investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Abdul, kepada wartawan Senin (19/08/2019) mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan direktur PT. Citra Putra Laterang ke Polda Maluku Utara, dan Hi Lutfi sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan Normalisasi Saluran air tahap II satu paket pada Bandar Udara Oesman sidik Labuha Bacan kabupaten Halmahera Selatan.
Sebagaimana di ketahui peketjaan tersrbut belum mencapai 10 persen dari volume kegiatan namun sudah di cairkan 20 persen pertama sebagai Uang Muka dan pencairan 20 persen tahap dua sehingga total anggaran yang di cairkan oleh Hi Lutfi selaku pelaksana kegiatan sebesar 40 persen.
Proses pekerjaan Normalisasi saluran air Tahap II Volume 1 paket dengan dengan nomor kontak : KU.003/LAH-03/PPK-KONTRAK/IV/2019 dengan Biaya sebesar Rp. 14.559.962.000 sudah masuk pada bulan ke dua ini proses pekerjaan belum mencapai 10 persen dari total volume kegiatan, meski begitu pihak kontraktor Hi Lutfi sudah mberanikan diri melakukan proses pencarian 20 persen dari total nilai kontrak dari perusahaan, sehingga proses pencairan anggaran 20 persen oleh Pihak kontraktor dinilai sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Terkait dugaan ini atas nama LSM FDAK kabupaten Halmahera selatan mendesak kepada kepolisian Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait proses pencarian anggaran 20 persen, sebagaimana di ketahui Realisasi perkejaan belum mencapai 10 persen sehingga proses pencariannya bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, selanjutnya pihak direktorat jenderal perhubungan udara Agar memutuskan kontrak kerja dengan PT. Citra putra Laterang karena perusahaan Tersebut di pastikan tidak mampu menuntaskan pekerja proyek tersebut.
PT. Citra putra Laterang juga di nilai salah satu perusahaan penyedia jasa konstruksi yang sudah lama beroperasi di Halsel dan memiliki riwayat yang sangat buruk pada pekerjaan proyek karena sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Halmahera Selatan hampir semuanya gagal dan tidak mampu di selesaikan.
Tak sampai di situ LSM FDAK Juga akan menyampaikan Laporan tertulis ditujukam ke irjen kemenhub dan tembusan ke inpektur investigasi kemenhub untuk melakukan investigasi atas pencairan dan 40 persen yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Cetusnya. (Bur)
Komentar