oleh

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Halsel

Labuha, CN : Dalam rangka mendorong Peningkatan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Sebagai Upaya Mencapai Target Nasional Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pada Tahun 2019, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak mengadakan Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Hotel Buana Lipu, Halmahera Selatan (Halsel). Rabu, (21/08/19).

Sosialisasi yang telah dilakukan di 5 provinsi dan 67 Kabupaten/kota sejak tahun 2016 ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim ST.MT.

Turut hadir pula, Kepala Dinas DP3AKB Aisya Badaruni, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dulcapil) Saban Ali, Kadis Kesehatan Ahmad Radjak, Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Martani Wahyu Widayati, SE. MM serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan Peserta Sosialisasi.

Mengawali sambutannya Wakil Bupati Iswan Hasjim mengucapkan selamat datang kepada Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak beserta rombongan.

“Selamat datang kepada Ibu Sri Martani Wahyu Widayati, SE. MM dan rombongan di Kabupaten Halmahera Selatan”, ungkapnya.

Wabup mengatakan OPD harus memberikan kontribusi untuk membuat gebrakan atau gerakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat teemasuk hak anak.

“Kita harus pastikan melakukan gebrakan dalam melayani masyarakat terutama memastikan pemberian identitas sebagai pengakuan negara atas kelahiran anak melalui akta kelahiran”, jelasnya

Selain itu, menurut Wabup tujuan OPD hadir dalam sosialisasi ini adalah agar dapat mengetahui langkah-langkah dan strategi pemangku kepentingan untuk dalam melakukan pencatatan pada setiap anak yang lahir.

“Pemangku kepentingan harus memastikan kepemilikan akta kelahiran bagi semua anak di Halsel telah di catat secara detail oleh negara”, tandasnya

Wabup juga meminta agar SKPD terkait seperti Dukcapil, Dinkes, dan DP3AKB untuk melakukan gebrakan lacak kelahiran untuk Halmahera Selatan

“Mari kita membuat gebrakan baru dengan mencontoh keberhasilan lacak malaria, dimana di tahun 2020 kita bisa membuat lacak kelahiran untuk pastikan anak-anak di Halsel telah tercatat dan memiliki akta kelahiran. Insya Allah dengan adanya terobosan ini kita mampu membentuk sumber daya Halsel dalam menghadapi era milenial”, harapnya

Pada kesempatan yang sama, Sri Martani Wahyu Widayati, SE. MM selaku Kepala Bidang Hak Sipil dan Informasi Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mempunyai mandat mengkoordinasikan bahwa hak anak dipastikan untuk di penuhi, dilindungi dan dijalankan oleh semua Kementrian maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota.

“Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diberikan mandat untuk memastikan bahwa hak anak yang terdiri dari pemenuhan sekaligus perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan harus dijalankan oleh semua OPD yang ada di pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota khususnya Halsel”, jelasnya

Sri juga menambahkan sosialisasi ini untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) lebih berkualitas.

“Ketika suatu kabupaten/kota khususnya Halsel ingin menjadi kabupaten yang layak anak terdapat 24 indikator dalam kebijakan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, salah satunya adalah pemenuhan hak anak untuk dicatatkan dan mendapatkan bukti kelahiran yaitu akta yang merupakan hak dasar bagi anak yang baru dilahirkan”, pungkasnya

Dirinya berharap, semua anak yang ada di Halsel dapat segera memiliki akta kelahiran.

Perlu diketahui, target nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran adalah 85 persen. (Red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar