Ternate, CN : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, menyoroti dugaan tindak pida korupsi atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2017.
Kepada cerminnusantara.com, Rabu, 21/8/2019, Ketua DPD GPM Sartono Halek menjelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara dengan Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 mei 2018 telah menemukan Dinas Perhubungan (DISHUB) Pulau Taliabu pada sejumla pekerjaan Tahun Anggaran 2017 terdapat kerugian Keuangan Daerah mencapa Rp. 2,1 M.
Kerugian senilai Rp. 2,1 M tersebut dari jumlah kelebihan pembayaran perjalanan dinas, perjalanan dinas yang tidak di dukung dengan bukti yang memadai, kekurangan volume pembangunan dermaga rakyat Desa Gela, Desa Parigi, Desa Tabona dan kekurangan volume realisasi belanja modal lahan bandara. Ucap Sartono
Adanya temuan ini, kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Agar segera melakukan penyelidikan terkat dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu. Tegas Sartono
Lanjut Sartono, dalam sepekan ini pihaknya akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana Korupsi kepada penegakan hukum. tutup Sartono
Hingga Berita ini di terbitkan, masih dalam upaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Pulau Taliabu Ibrahim Tidore untuk di konfirmasi. (Red)
Komentar