Taliabu, CN : Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Menemukan adanya kerugian daerah pada Dinas Kesehata (DINKED) Pulau Taliabi (Pultab), Maluku Utara
Hal ini terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018, Tanggal 21 Mei 2018
Dalam LHP BPK, Terdapat Lima Paket Pekerjaan pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp. l44.678.599,95 Termasuk Didalamnya Satu Paket Pekerjaan Belum Dilakukan Pemutusan Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Senilai Rp. 81.844.811,00 Tidak Dicairkan
Lima paketĀ pekerjaan tersebut diantaranya :
1. Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, dengan denda keterlambatan Rp. 32.803.599.65
2. Pembangunan Puskesmas Bappenu, dengan denda keterlambatan Rp. 32.125.068.40
3. Pembangunan Puskesmas Jorjoga, dengan denda keterlambatan Rp. 32.562.460.60
4. Penambahan Ruangan Puskesmas Samuya dengan denda keterlambatan Rp. 23.704.966.50
5. Penambahan Ruangan Puskesmas Nggele dengan denda keterlambatan Rp. 23.482.504.80, kelima paket tersebut di totalkan menjadi Rp. 144.678.599,95
Selanjutnya dalam audit BPK juga menemukan kekurang volumi sejumla pekerjaan, sebagai betikut :
1. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp 384.593.030,53 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Jorjoga, Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. APG dengan Surat Perjanjian Nomor 440/09/KONTRAK/DINKES-PT/2017
2. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 97.494.543,37 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Bappenu, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. AM dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/08/KONTRAK/D1NKES-PT/2017
3. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 69.432.131,90 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Waikadai Sula, Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. RJ sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/07/KONTRAK/DINKES-PT/2017
4. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 55.752.212.71 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Samuya, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/05/KONTRAK/DINKES-PT/2017
5. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 43.620.284,79 atas Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Nggele, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. RJ dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/06/KONTRAK/D1NKES-PT/2017
6. Kekurangan Volume Pekerjaan senilai Rp. 289.540.200,GO atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Dokter Rumah Sakit, Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. BK dengan Surat Perjanjian Nomor : 440/03/KONTRAK/DINKES-PT/2017
Dengan demikian jumlah total kerugian daerah pada Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Tahun 2017 senilai Rp. 1.166.955.810
Atas temuan ini Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara, Muhammad M. Adam, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk menindak lanjuti ke proses hukum.
Hingga berita ini di muat, masih dalam upaya menghubungi pihak Dinas Kesehatan Pulau Taliabu untuk dikonfirmasi. (red)
Komentar