HALSEL, CN- Ada-ada saja PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa di SP3 hingga karyawan merasa di rugikan.
PHK PT. TBP terhadap karyawan lokal asal Obi banyak mendapat kritikan dan kecaman dari Masyarakat, Mahasiswa, Organisasi, dan LSM. Karena apa yang di lakukan oleh PT. TBP terhadap karyawannya sangat melanggar KEPMEN No. 100 Tahun 2004, tentantan Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Peristiwa ini terjadi karna karyawan PT. TBP yang di PHK tanpa ada sebab langsung di SP3 “saat saya di panggil ke kantor untuk di mintai keterangan terkait isu mogok kerja yg beredar (2 September 2019) dan keesokan harinya saya bersama teman di panggil kembali, saya kira untuk mendapat teguran namun di panggil untuk penandatanganan surat PHK saya kaget kenapa bisa terjadi dengan alasan kami tidak di perpanjang kontrak” cetus Upen panggilan akrabnya
Lanjut dia “saya tolak untuk tidak mendatangani surat PHK, saya marah-marah di kantor tetapi ada sekurity dan saya di suruh keluar dari ruangan dikawal oleh sekurity ke mes mengambil barang-barang untuk meninggalkan perusahan” ungkap dia.(06/09/2019)
“padahal saya tahu kontrak kerja dia berakhir 16 Oktober 2019, serta kontrak kerja saya 29 Agustus 2019 berakhir Febuari 2020, terus saya dan dia diantar ke pelabuhan speed dikawal sekurity” lanjut tamannya Deni. (Zul/Budi)
Komentar