LABUHA- Penggusuran Lahan dan tanaman warga Desa madopolo Desa Kampung Baru Desa Laiwui yang berlokasi di Desa Kawasi kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan oleh PT Harita Group belum lama ini PT. Harita Group juga dinilai mengintimidasi warga yang sengaja menghalangi penggusuran, bahkan Perusahaan PT. Harita Group juga bahkan penjarakan warga yang berani melawan tanahnya digusur.
Pihak perusahaan PT. Harita Group seharusnya melindungi serta mengakomodir permintaan warga sebagaimana tuntutan warga sejumlah Desa yang tanaman dan tanahnya yang berlokasi di Desa Kawasi di Rusaki dengan cara di Gusur secara paksa oleh PT. Harita Group “Masyarakat harus dilindungi bukan dibuat seperti itu dan hal ini sempat mendapakan kecaman dari generasi pulau Obi yang menyesalkan tindakan pihak perusahan yang bertindak tanpa mencari solusi terbaik sebelum di lakukan penggusuran dan pengrusakan tanaman masyarakat.
Di ketahui regulasi telah mengatur substansi UU No 5 Tahun 1960 tentang peratuan dasar pokok-pokok Agraria tentang terminologi tanah negara pemerintah tidak boleh dengan sewenang-wenang memiliki tanah yang telah diduduki warga negara puluhan tahun Selain itu, Perppres No 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 68 ayat 1, pelaksana pengadaan tanah harus melalui musyawarah dengan pihak yang berhak paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak hasil penelitian penilai yang diterima ketua pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 3 dengan besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai sebagaimana dimaksud ayat 1.
Begitu pula, hasil yang disampaikan kepada ketua pelaksana pengadaan tanah dengan berita acara penyerahan hasil penilaian.
Sementara Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pasal 1 poin 8 konsultasi publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara pihak yang berkenpentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Atas dasar itu PT. Harita tidak boleh sewenang-wenang menebas lahan masyarakat tanpa ada kesepakatan. Imran S Mala, mengecam Jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik oleh PT. Harita Group, ia berjanji akan mengajukan ke Komnas HAM dan melaporkan pimpinan perusahaan ke Polda Maluku Utara dan pimpinan perusahaan di laporkan ke KPK pada saat pihak perusahaan di laporkan pimpinan perusahaan PT Harita Group memiliki niat Baik untuk menyelesaikan penggusuran dan pengrusakan tanaman secara kekeluargaan sesuai kesepakatan sehingga semua lahan warga yang di gusur di lakukan proses pembayaran sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah Desa pemilik lahan dan pihak perusahan.
Penyelesaian Pembayaran lahan dan tanaman oleh PT. Harita Group di wakili oleh Hidayat Dilo Land Acquisition Manager (Manager Pembebasan Tanah) yang turun langsung berhubungan langsung dengan pemilik Lahan di sejumlah Desa untuk menyelesaikan dengan di lakukan transaksi pembayaran lahan misalnya pembayaran lahan milik Arif Laawa dan sejumlah warga lainnya dan dinyatakan sudah selesai setelah di lakukan proses pembayaran.
pemilik Lahan yang lahan dan tanamannya di gusur oleh PT. Harita Group Arif La Awa kepada wartawan belum lama ini mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada pihak PT. Harita Group, yang di wakili oleh Hidayat Dilo dalam menyelesaikan proses pembayaran lahan kami sangat puas karena dari sisi komunikasi dengan pemilik lahan sangat baik sehingga kami sepakati lahan kami di bayar sesuai dengan kesepakatan yang sudah di sepakati untuk di selesaikan secara bersama antara Masyarakat dengan pemerintah desa dan pihak perusahan. ujarnya. (Bur)
Komentar