TERNATE, CN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara kembali menangkap kurir dan pengguna narkoba yang diduga merupakan jaringan Lapas Ternate.
Tersangka yang diamankan sebanyak lima orang yaitu Wahyudi alias Yudi, Christian, Mulyadi Dahlan, Safril Buamona, serta Rahmat Didayat.
Dari lima tersangka, empat diantaranya merupakan suruhan dari tahanan di Lapas Kelas IIA Ternate.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang dihimpun Tim Pemberantasan, melalui penangkapan dilakukan pada Minggu, 08 September 2019 pukul 14.30 WIT terhadap tersangka Wahyudi alias Yudi (29) yang berprofesi sebagai tukang ojek.
“Warga Kelurahan Jati ini ditangkap di jalan raya Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Kota Ternate Tengah. Yudi ditangkap ketika akan memberikan shabu dengan berat 0,33 gram kepada Christian atau Chris (40) yang berprofesi sebagai karyawan Manado Optik Ternate,” kata Kepala BNN Provinsi Malut Edi Swasono, melalui Penyidik Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Malut, AKP D Nyoman Adyana didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba BNN Malut, Haerudin Umaternate saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN Malut, Selasa (17/9/2019).
Petugas pun melakukan penggeledahan disekitar rumah Christian, dan disana ditemukan 6 paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja seberat 5,93 gram.
“Christian langsung diringkus petugas BNNP Malut. Setelah diinterogasi, Christian mengaku membeli shabu dengan cara mentransfer uang melalui Bank BCA Cabang Ternate sejumlah Rp 500.000 dan Yudi ini disuruh oleh Zulfikar alias Apek yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Ternate untuk mengantar shabu tersebut,” ujarnya.
Dari tangan Yudi dan Chris, selain sabu dan ganja, petugas juga menyita 3 handphone merk Iphone (warna putih). Nokia (warna putih) dan Samsung Galaxy (warna putih) disertai uang tunai sejumlah Rp. 250.000.
Selain penangkapan kedua tersangka, pada Rabu, 11 September 2019 pukul 11.30 WIT, BNNP Malut kembali melakukan penangkapan terhadap Mulyadi Dahlan alias Mul (38), tenaga honorer di Direktorat Lantas Polda Malut serta Safril Buamona (41), seorang montir servis elektronik.
Mulyadi dan Safril ditangkap di Kelurahan Kalumpang, lingkungan Tanah Masjid Kecamatan Kota Ternate Tengah.
“Keduanya ditangkap saat menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumahnya,” ungkapnya.
Menurut pengakuan keduanya, mereka membeli shabu seharga Rp. 500.000 sebanyak satu sachet secara patungan. Shabu tersebut kata mereka dikirim dari seorang tahanan di Lapas Kelas II A Ternate bernama Rijal Ato.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Malut juga menyita barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika jenis shabu seberat 0,10 gram, 2 (dua) telepon genggam merk Samsung (warna kuning gold) dan Samsung (warna hitam/merah) dan alat hisab shabu .
“Hasil pemeriksaan urine Tim Medis BNNP Malut, kedua tersangka Mulyadi dan Safril tidak terdeteksi penyalahgunaan Narkotika yang artinya negatif,” tuturnya.
Selanjutnya pada Kamis, 12 September 2019 pukul 13.20 WIT, petugas BNNP Malut juga menangkap Rachmat Hidayat alias Amat (27) yang berprofesi sebagai tukang ojek warga Kelurahan Tobeleu, Kecamatan Kota Ternate Utara di depan Kantor JNT Ternate.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menjadi perantara narkotika jenis shabu setelah menerima paket dari JNT Ternate yang selanjutnya dibawa tersangka Amat untuk dibuang di Pekuburan Islam Kelurahan Kampung Makassar Barat.
Saat membuang paket tersebut, kedua laki-laki menghampiri paket tersebut dan langsung disergap petugas BNNP Malut. Setelah dibuka petugas mendapati sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik bening narkotika golongan satu jenis Shabu dengan berat 32,75 gram.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Selain paket sabu, dari tangan tersangka juga disita satu telepon genggam merek Coopad warna kuning gold, headset dan tas laptop.
“Sebagai ilustrasi 1 gram bisa membunuh 3 pengguna, membuat teller 5 pengguna atau bisa membuat 40 pengguna awal kecanduan, sehingga dapat diasumsikan 32,75 gram dapat membuat 96 orang terbunuh atau 160 orang teller atau lebih parah lagi 1.280 pengguna awal dapat kecanduan,” ungkap Nyoman.
Dari hasil penyidikan tersangka Wahyudi dan Christian, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) dan Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Sementara tersangka Mulyadi dan Safril Buamona, dikenakan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Sedangkan tersangka Rachmat Hidayat, dijerat dengan Pasal 112 (ayat 1), Pasal 114 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan, menjual dan menawarkan Narkotika golongan satu jenis shabu.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (red)
Komentar