HALSEL-CN, Masalah penggusuran lahan warga yang dilakukan oleh PT. Harita Group telah terselesaikan bulan lalu, kini timbul masalah baru pasalnya seorang Ahmad Ibrahim (pasutri wartawan) serta mengaku pengacara sehingga di berikan kuasa oleh Suleman Abdullah dan telah melaporkan pemilik lahan Husni Abubakar ke Polres Halsel.
Laporan yang masuk ke Polres Halsel dengan Undangan tertanggal 16 September 2019, Nomor Undangan : B/72/IX/2019/SPKT, Perihal : Undangan Klarifikasi, undang ini di laporkan terkait lahan kebun saudara Suleman Abdullah dan sudah dipenuhi oleh Husni Abubakar (pemilik lahan) untuk klarifikasi atas masalah lahan di hadapan penyidik Polsek Obi.
Klarifikasi Lahan Husni Abubakar (pemilik lahan) didepan penyidik telah membeberkan berbagai persoalan lahan, sesuai turun temurun berdasarkan keturunan pemilik lahan, namun Bapak Ahmad Ibrahim (pasutri Wartawan) selaku pembuat laporan pengaduan ke Polres Halsel di hadapan penyidik Polsek Obi tidak pernah berkomentar apa-apa.(23/09/2019)
Selesai melakukan klarifikasi di hadapan penyidik Polsek Obi, salah satu pelapor merasa keberatan atas keterangan Husni Abubakar (pemilik lahan) “kalau begitu saya minta kepada Bapak Husni Abubakar agar Torang sama-sama turun ke lokasi lahan untuk pengecekan dan pemmbuktian lahan” kata Inayah Mansur dengan lantang kepada pemilik lahan Husni Abubakar.
Pihak Pelapor Ahmad Ibrahim dan Inayah, Suleman Abdullah (mengatasnamakan pemilik lahan) Akan turun ke lokasi lahan bersama Anggota Polsek Obi dan Husni Abubakar (pemilik lahan) dalam waktu dekat ini.(Red)
Komentar