LABUHA,CN- Ada-ada saja untuk penguatan dan pemenuhan unsur pelaporan ke pihak kepolisian atas laporan atas kepentingan menjebak orang yang tidak di senangi, seperti yang di lakukan Sirna Jaber salah seorang warga Desa Bobo kecamatan Mandioli Utara kabupaten Halmahera Selatan, nekat merekayasa semua laporan tuduhan penganiyayaan dan pengoroyokan yang di tuduhkan di lakukan oleh S.M salah seorang warga Desa Bahu kecamatan mandioli Selatan kepada penyidik Polsek mandawong terhadap dirinya sehingga orang yang di tuduhkan tersebut di tahan oleh pihak polsek mandawong kecamatan Bacan selatan.
Penahanan terhadap SM warga Desa Bahu kecamatan Mandioli selatan, dengan Surat perintah penahanan Nomor polisi : SP.Han/13/IX/2019/Reskrim/ penahanan pertimbangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan sementara di peroleh bukti yang cukup tersangka di kuatirkan akan melarikan diri atau akan merusak /menghilangkan barang bukti dan atau mengulang tindakan pidana maka perlu di keluarkan surat perintah Penahanan yang di lakukan oleh Polsek mandawong terhadap SM warga Desa Bahu berdasarkan pasal 7 ayat (1) huruf d pasal 11, pasal 20 pasal 21 pasal 22 pasal 24 ayat 1 KUHP (2) undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia (3) laporan polisi nomor polisi : LP /07/III/2019/Sek P Bacan tanggal 13 Maret 2019
alasan polisi karena berdasarkan bukti pemeriksaan yang cukup di duga telah melakukan dugaan tindak pidana penganyayaan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekitar jam 18.00 Wit bertempat di di Desa Bobo kecamatan mandioli Utara kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana di maksud pasal 351 ayat 1 KUHP pidana dan menempatkan tersangka di rumah tahanan negara Polsek pulau Bacan untuk selama 20 hari mulai tanggal 18 September 2019 s/d tanggal 7 Oktober 2019, Surat perintah penahanan terhadap SM di tanda tangani oleh Bripka Junaidi Laher dan Kapolsek mandawong Albertus Mabel Sik.
Sesuai keterangan SM antara dirinya dengan pelapor statusnya sama-sama korban karena keduanya sama-sama berkelahi dan saat berkelahi keduanya tidak mengalami luka maupun memar atau bengkak di bagian tubuh keduanya karena saat baru mau berkelahi keduanya sudah di relai oleh sejumlah warga yang berada di TKP dan hanya terjadi adu mulut saja dan luka yang di alami pelapor adalah luka lama dan rekayasa oleh korban, namun di dalam pemeriksaan pelapor menyampaikan SM melakukan penganyayaan terhadap dirinya dan pelapor mengalami luka memar dan bengkak dan bahkan pakaian yang di gunakan itu sobek, semuanya itu tidak benar dan hanya di rekayasa agar polisi bisa memproses laporan terlapor pada saat SM di tahannya anaknya masih berusia 4 tahun ini dalam keadaan sakit dan SM di tahan sudah sekitar 10 hari sehingga anaknya tidak bisa di asuh oleh sang ibunya karena di tahan polisi. ujarnya.
Sementara di tempat terpisah ada dugaan kuat kasus ini di paksakan oleh penyidik Polsek untuk dinaikkan karena kasus ini di tunggangi oleh Oknom tertentu sehingga kasus yang datanya di rekayasa tersebut statusnya di naikkan dan terlapor di tahan oleh polisi, karena kasus ini tidak mau di mediasi dan di selesaikan secara kekeluargaan oleh kepala Desa Bobo Tarsan Abdurahman padahal kasus sekecil ini seharusnya bisa di selesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa namun tidak mampu di selesaikan. dan pihak keluarga meminta Kapolsek Mandawong Bacan selatan agar dapat menangguhkan penahan terhadap terlapor karena yang bersangkutan anaknya masih berumur 4 tahun dan dalam keadaan sakit karena anaknya masih butuh perhatian dan perawatan dari ibu kandungnya namun Kapolsek beralasan nanti di kordinasi kan dengan penyidiknya dulu ujar pihak keluarga meniru pernyataan Kapolsek (Bur)
Komentar