HALSEL,CN- Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) dalam upaya Percepatan Penyusunan dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) telah menetapkan 57 Daerah Kabupaten/Kota di 21 Daerah Provinsi sebagai daerah dengan nilai Investasi tertinggi.
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) juga masuk dalam peringat ke 57 dalam daftar Kabupaten/Kota yang memiliki nilai Investasi tertinggi.
Dari prestasi yang diperoleh tersebut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Thahjo Kumalo mengundang ke 57 Bupati/ Walikota untuk menghadiri pertemuan yang akan berlangsung di Jakarta, pada Kamis 26 September 2019 besok.
Olehnya itu, Bupati Kabupaten Halsel Bahrain Kasuba, telah bertolak ke Jakarta pada Hari ini guna menghadiri undangan tersebut.
Adapun tujuan pertemuan ini dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara eletronik atau Online Singgle Submmision (OSS), yang sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintigrasi secara elektronik.
Dimana Pemerintah Daerah/Kota wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTLR dan PZ) sebagai dasar dalam penirtiban izin pemanfaatan ruang untuk Inventasi di Daerah.
57 Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki Investasi tertinggi akan difasilitasi dalam bentuk bantuan penyusunan RDTLR dan PZ.
Dalam undangan yang tertulis juga menyebutkan bahwa Bupati/Walikota harus membentuk pokja KLHS yang terintegrasi dengan Tim Penyusun RDTLR serta mengelokasikan pendanaan dalam APBD tahun anggaran 2019-2020 untuk kepeluan penyusunan RDTLR dan PZ yang dimaksud. Selanjutnya dapat melakukan kordinasi secara intensif dengan kementerian/lembaga teknis terkait dalam penyusunan materi teknis/naska akademis, raperda dan album peta. Serta dapat melibatkan para anggota DPRD Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penetapan RDTLR dan PZ.(Red)
Komentar