oleh

Pemda Lambat Menangani Masalah Diskriminasi Pekerja Lokal Oleh PT. TBP, Di Kecam ICM Halsel

Kehadiran PT. Harita Group di Halmahera Selatan sejatinya di harapkan mampu mengurangi angka pengangguran di daerah ini, akan tetapi harapan ini berubah menjadi duka dan amarah ketika ada oknum perusahaan kemudian mencoba cederai semangat dan filosofi kehadiran perusahaan – perusahaan di daerah ini.

Salah satu perbuatan yang tidak terpuji ini di lakukan oleh HRD PT. TBP Edi Purnomo terhadap pekerja lokal Ring I – III, karena melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan tahapan yang telah di atur dalam UU Ketenagakerjaan.

Brayen Lajame yang juga ketua Ikatan Canga Mudah (ICM) Halsel, menyampaikankan ” Pemerintah Daerah Halsel dalam hal ini Disnakertrans harus serius menindak lanjuti setiap permasalahan diskriminasi terhadap pekerja lokal yang marak di lakukan oleh pihak perusahaan. Ketika ini di biarkan maka pihak perusahaan akan semakin menjadi jadi dalam melakukan PHK maupun pemutusan kontrak terhadap pekerja lokal” Ungkap Brayen.(25/09/2019)

Lanjut Brayen “dalam pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja sudah sangat jelas di atur tentang PHK maupun pemutusan kontrak kerja, tetapi yang di lakukan pihak PT.TBP sangat bertentangan dengan UU, di mana HRD PT. TBP melakukan PHK hanya sepihak terhadap pekerja lokal, ini merupakan diskriminasi terhadap pekerja lokal”

“Brayen juga menegaskan kepada Kadis Nakertras Halsel harus tunjukan taring terhadap pihak perusahaan sebagai wujud profesional pemerintah daerah terhadap pekerja lokal yang di diskriminasi di tanah kelahiran sendiri”

“Jika Kepala Dinas Nakertran Fahri Nahar tidak mampu menyelesaikan kasus/masalah yang telah di laporkan oleh beberapa tenaga kerja korban PHK maka di sarankan agar mengundurkan diri dari jabatan” Tuturnya.(Zul/Budi)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar