HALSELS, CN- Polda Maluku Utara dinilai tidak serius melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Karamba Jaring Apung (KJA) Udang Vaname dari total anggaran Rp 7,4 miliar di desa Belang-Belang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) milik Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi Maluku Utara.
“Dugaan Korupsi atas Pelaksanaan mega proyek tersebut yang dilakukan oleh Kapala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadis DKP) provinsi Maluku Utara (Malut) Buyung Radjiloen dengan Farid Yahya sehingga di temukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil Audit BPKP Malut sebesar 6,5 miliar.” kasus ini Unsur pidananya sangat jelas, karena pertama, proyek ini menggunakan anggaran Negara, dan kelompok tidak dibentuk dan hasil produksi tidak diserahkan ke kas daerah namun masuk ke kantong pribadi Farid,”tegasnya.
mestinya pengelolaan keramba jaring Apung (KJA) udang Faname dilakukan oleh kelompok masyarakat nelayan, tapi fakta yang terjadi malah Kadis Kelautan Peeikana Malut Buyung Rajiloen mengeluarkan SK kepada Farid untuk melakukan pendampingan dan Farid tidak membentuk kelompok masyarakat untuk mengelola keramba sebanyak 50 unit tersebut dan sangat bertentangan dengan tujuan mega proyek keramba udang dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
namun yang terjadi malah ke untungannya itu masuk ke kantong pribadi dan tidak masuk ke Kas Daerah dan ini bermasalah karna tidak diberikan kepada masyarakat seharusnya proyek pengadaan KJA tersebut setelah selesai dikerjakan harus diserahkan kepada masyarakat, namun ternyata tidak diserahkan kepada masrakat sehingga di duga kuat ada permainan yang dilakukan Kadis kelautan perikanan Malut Buyung rajilun dan Farid Yahya, Karena Farid Yahya tidak mempunyai kewenangan untuk mengelola KJA Udang Faname yang ada di Halsel.
atas Dugaan korupsi anggaran sebesar Rp. 7,4 miliar tersebut Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti koropsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, melalui ketua tim investigasi Safrudin Ibrahim kepada wartawan Kamis (26/09/2019) mendesak kepada penyidik Polda Maluku Utara tetap melakukan penyidikan yang sedang berlangsung karna kasus ini sangat memenuhi unsur jadi tidak bisa dihentikan atau di SP3 dan jika kasus ini dihentikan akan menjadi masalah besar, jadi tidak bisa dihentikan, karena sudah jelas kasusnya dan harus jalan dengan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi sebelumnya,” lanjutnya.
Lanjut Safrudin Ibrahim ketua investigasi LSM Front Delik Anti korupsi (FDAK) kabupaten Halmahera Selatan, meminta kepada Kapolda Maluku Utara untuk memanggil Kadis KP Malut, Buyung rajilun Kabit Budidaya, Dan Kabid tangkap, agar dilakukan pemeriksaan dan penahanan. karna ada dugaan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan sebuah korporasi untuk memperkaya diri sendiri.” karena Banyak kasus yang terjadi di DKP Malut, diantaranya pangkat palsu, mulin 13, keramba udang, dan masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang sudah menjadi rahasia public di Maluku Utara,” dan jika kasus ini tidak serius di tangani oleh Polda Maluku Utara maka secara kelembagaan LSM Front Delik anti korupsi bakal melaporkan kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. cetusnya.
Sementara itu kadis DKP Maluku Utara Buyung Rajilun saat di konfirmasi wartawan Kamis (26/09/2016) melalui saluran teleponnya atas dugaan korupsi angaran 7,4 miliar ini Tindak lanjut penyelesaiannya sudah sejauh mana pihaknya tidak mau menjawab. (Bur)
Komentar