Ternate, CN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara mendesak Bawaslu Maluku Utara agar memeriksa dan mengefaluasi Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Terkait pertemuan ketua Bawaslu, Kahar Yasim dengan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahraen Kasuba di wisata pogo-pogo pada Rabu, 2/10/19 lalu
Ketua DPD KPPPI Malut Muhammad Saifudin menilai langkah ketua bawaslu halsel dengan dalih membahas anggaran di wisata pogo-pogo bersama Bupati bahrain kasuba yang juga calon bupati petahana adalah tindakan yang tidak patuh di lakukan seorang penyelenggara pemilu
Hal ini juga di tegaskan dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu nomor 3 Tahun 2017 Pasal satu ayat 4 yaitu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Lanjut M. Saifudin, Kami sangat menyayangkan Pembahasan anggaran pemilu antara lembaga pemerinta dan penyelenggara pemilu yang di bahas di suatu tempat secara personil, padahal lembaga penyelenggara di tuntut untuk mengedepankan asas moral dan etika.
atas perbuatan yang tidak patuh di lakukan Ketua Bawaslu Halsel, maka dengan tegas kami sampaikan kepada Bawaslu Maluku Utara Agara segera mengevalusi saudara Kahar Yasim sebagai ketua Bawaslu Halsel. Tegas, M. Saifudin (Red)
Komentar