MOROTAI, CN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Kabupaten Pulau Morotai menyoroti terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada pekerjaan proyek pembangunan jalan Hotmix Simpang Wayabula-Tutuhu, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, temuan tersebut akan di rencanakan melaporkan ke Polda Maluku Utara serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ketua DPC KPPP, Iksan Togol memaparkan berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1.553.274.555,41 atas pembangunan jalan Hotmix Simpang Wayabula-Tutuhu.
“Atas nama DPC KPPPI Morotai meminta Polda Malut dan Kejati agar memeriksa temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada pekerjaan proyek pembangunan tersebut karena tentu sangat merugikan daerah” cetusnya.
Lanjut Iksan, dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Hotmix Simpang Wayabula-Tutuhu berdasarkanm Surat Perjanjian Nomor 620.06/SPP/PEMB_JLN_HTMX_ SMPNG_TTH_WYBLA/ DPUPR/VliI-2018 terdapat satu kali adendum dengan jangka waktu kontrak selama 120 hari kalender yang dikerjakan oleh PT RMS.
Atas temuan tersebut DPC KPPPI Kabupaten Pulau Morotai meminta Polda Maluku Utara dan Kejati segera menindak lanjuti proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pada proyek Jalan Hotmix Simpang Wayabula-Tutuhu yang terdapat dalam hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). (Fajrin)
Komentar