oleh

Ketua Tim Penggerak PKK Malut Buka Kegiatan Sosialisasi ILA

TERNATE- Ketua tim penggerak PKK Maluku Utara, Hj. Faonia J. Kasuba, membuka secara resmi acara sosialisasi Informasi Layak Anak (ILA) yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemprov Malut, Senin (28/10) di grand dafam, Ternate.

Dalam sambutannya, Ketua tim penggerak PKK Malut mengungkapkan bahwa, dalam konteks pemenuhan hak sipil anak, informasi yang layak anak dapat diartikan sebagai tersedianya informasi yang bebas dari unsur kekerasan baik psikis, fisik maupun kekerasan verbal.

“Penting untuk diingat, bahwa informasi layak anak termasuk satu dari tiga indikator dalam klaster 1 Kabupaten/Kota layak anak yakni hak sipil dan kebebasan. Selama ini upaya pemenuhan kalster 1 masih terfokus pada indikator lain yakni Forum anak, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Desa/Kelurahan. Olehnya itu sekarang saatnya untuk melakukan pemenuhan hak anak dalam ketersediaan informasi yang layak,” katanya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa terdapat banyak cara untuk membantu menyediakan informasi layak anak, diantaranya dengan menyediakan internet ramah anak, membatasi akses anak terhadap conten di luar batas usia hingga mengajarkan anak melakukan aktivitas sosial.

“Dibutuhkan kerja sama berbagai pihak,  orang tua, pendidikan, masyarakat, LSM dan media untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak anak dalam bidang informasi. Terutama Media menjadi salah satu pendukung penting untuk menyebarkan berita dalam bahasa positif dan tidak bias, terisyimewa untuk pemberitaan tentang kekerasan (seksual) dengan korban ataupun pelaku anak,” jelasnya.

Meski demikian dirinya mengatakan bahwa, tidak dapat dipungkiri terkait dengan penyedia dan pengelola jaringan komunikasi juga memainkan peran penting.

“Diharapkan penyedia jaringan dapat benar-benar memberi batasan informasi yang diakses anak, begitu pula orang tua, harusnya dapat mendampingi anak dalam mengakses informasi seperti, nonton acara TV yang disesuaikan dengan usia anak,” tegasnya.

Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Dr. Lies Rosdianti, mengatakan bahwa ketika kita berbicara mengenai anak, berarti sudah barang tentu kita berbicara mengenai masa depan bangsa Indonesia. Karena masa depan bangsa dan negara, terletak pada keberlangsungan hidup anak-anak saat ini.

“Kehidupan zaman semakin bertambah maju, tantangan anak di masa yang akan datang jauh lebih berat dan penuh kompetitif, dibandingkan dengan kita saat ini. Hal itu ditandai dengan kemajuan IPTEK, perubahan iklim global, SDA yang telah habis dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, kehidupan anak saat ini sebagai bekal di masa mendatang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, dalam UU Perlindungan Anak terdapat 5 (lima) aspek yang harus dipenuhi antara lain, hak sipil dan kebebasan (setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran dan informasi yang layak bagi anak), hak pendidikan, pengasuhan yang baik serta hak memperoleh kesehatan yang layak dan memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak.

“Banyak hal positif yang harus kita berikan (penuhi) pada anak-anak kita, agar mereka bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Ini semua dilakukan agar anak dapat menjadi generasi penerus yang tangguh dalam meneruskan perjuangan dan menjaga kedaulatan NKRI,” jelasnya.

Dari sisi kuantitas jumlah, anak-anak Indonesia saat ini berada pada peringkat ke 4 Dunia, di bawah China, India dan Amerika Serikat.

“Kita harus mengejar dari sisi kualitasnya, sehingga anak-anak kita (Indonesia) memiliki daya saing di dunia internasional,” ucapnya.

Kegiatan yang berlangsung hanya 1 (satu) hari itu, diikuti oleh berbagai komponen masyarakat dan stackholder yang bergerak di bidang perlindungan anak dan perempuan.

Sekadar diketahui, usai acara pembukaan tersebut, dilanjutkan dengan pemaoaran materi dan diskusi yang dipandu langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Malut, Musrifah Alhadar. Dengan menghadirkan pemateri antara lain, Asdep Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI; Dr. Lies Rosdianti dan salah satu perwakilan dari Diskominfo Malut. (Red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar