oleh

Demi Akreditasi A, Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Terapkan Sistem Plagiat

TERNATE, CN – Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, kini telah menerapkan sistem plagiat untuk pertama kalinya dengan upaya melaksanakan tuntutan Akreditasi A yang sekarang telah dicapai pada Tahun 2019 ini.

Dekan I Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Dr. Rusdin Alauddin saat di temui di ruangannya pada Rabu, (06/07/2019), mengatakan bahwa di tahun 2019 ini Fakultas Hukum telah menerapkan sistem plagiat dalam rangka melaksanakan tuntutan akreditasi A.

“Olehnya itu, mutu mahasiswa perlu ditingkatkan mulai dari penulisan proposal hingga skripsi harus bebas dari plagiat, maka dari itu sistem inilah yang diterapkan.,” Katanya

Lanjut Dr. Rusdin Alauddin, menegaskan sofer plagiat yang dimiliki Fakultas Hukum yang saat ini dikelolah oleh bagian Unit Penjaminan Mutu (UPM) semua proposal dan skripsi sebelum masuk pada hasil harus di cek terlebih dahulu.

” Di UPM semua proposal dan skripsi sebelum masuk pada hasil harus dicek terlebih dahulu di sistem plagiat. Sehingga diharapkan proposal dan skripsi yang dihasilkan mahasiswa itu betul-betul murni dari mahasiswa,” Tegasnya

Sementara Ketua Unit Penjaminan Mutu Faisal menjelaskan cara pengguna sofer sistem plagiat yang di terapkan di Fakultas Hukum saat ini ialah sofer checker bukan sofer turnitin yang biasa dipakai Dikti maupun universitas – universitas besar lainya seperti UI dan UGM. Sebab sofer turnitin lebih detail dalam proses pemeriksaan ketimbang sofer checker.

“Cara kerja sistem plagiat ini. Sofernya harus terhubung dengan jaringan internet, agar aplikasi itu bisa membaca semua tulisan-tulisan yang telah dipublikasi. Jika ada kemiripan di dalam kalimat atau paragraf yang terdapat di proposal maupun skripsi mahasiswa, akan terbaca dengan kode berwarna kuning. Jika telah terindikasi plagiat di atas 30%, maka mahasiswa bersangkutan perlu merubanya. Namun jika plagiatnya di bawah 30% masih diberi toleransi, sebab di dalam penulisan proposal maupun skripsi terdapat pasal-pasal dan teori,” Jelasnya

Faisal menambahkan, fokusnya penerapan sistem plagiat ini masih pada proposal, skripsi dan hasil penelitian dosen dalam bentuk jurnal maupun dalam bentuk pengabdian, agar bebas dari plagiat. Jadi Harapannya jika kedepan sistem ini lebih baik, maka kita akan menerapkan hingga pada tugas-tugas mahasiswa, sehingga butu penmbahan kouta internet yang di sediakan di fakultas Hukum itu sendiri.

“Fakultas Hukum perluh penambahan kuota internet, supaya aplikasi plagiat dapat bekerja dengan lebih cepat. Sehingga proses pemeriksaan hasil penelitian mahasiswa maupun dosen tidak memakan waktu yang lama,” Tutupnya (fajrin)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar