Labuha, CN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) adalah salah satu Kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH menegaskan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang pernah dipecat tidak lagi diakomodir.
Hal ini tertuang dalam persyaratan Calon Anggota Panwascam pada point 17 yakni tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kab/Kota, KPU, atau KPU kabupaten/Kota.
Kata Kahar yang juga Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, “persyaratannya ada surat keterangan dari pihak pengadilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti seleksi Panwascam ada ijin dari atasan langsung dengan dibuktikan surat dari pimpinan pada saat pendaftaran”.
Kahar menyebutkan, kesiapan untuk pelaksanaan tes Computer Assisted Tes (CAT) nanti, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemkab Halsel terkait fasilitas komputer. Waktu pelaksanaan tes pihaknya berencana dilakukan 6 (enam) sesi tes dalam sehari.
“Kita usahakan pelaksanaan tesnya tidak memakan waktu lama,” kata Kahar.
Dalam perekrutan Panwascam untuk pilkada 2020 juga melibatkan masyarakat. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan, pada 12-15 Desember 2019.
Anggota Bawaslu Halsel Asman Jamel menambahkan, pada saat proses seleksi tidak ada istilah titipan dari organisasi manapun. Karena semua proses tesnya melalui CAT. “Tujuan CAT ini menghindari kecurangan lewat titipan dari organisasi maupun pihak manapun. Asman juga menjelaskan, pembukaan pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 27 November, selanjutnya verifikasi dan penelitian berkas, setelah itu baru dilakukan tes,” ujar Asman.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Halsel Rais Kahar berkomentar, ” Alhamdulilah di Halsel jaringan internetnya sudah bagus sehingga bisa dilakukan tes online”. Lanjut Rais yang juga anggota Pokja Rekrutmen menjelaskan akan teliti melihat seluruh berkas persyaratan calon yang mendaftar.
Terpisah, Sekertaris Bawaslu Halsel, Kamil Muis menambahkan, tempat pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung di kantor Bawaslu Jalan Sadar Alam Desa Tomori. Pendaftaran sendiri dilakukan dalam waktu setiap hari kerja.
Saat ini masih tahap pengumuman, dan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran akan dibuka pada tanggal 27 November sampai dengan Tanggal 3 Desember 2019.
Sementara itu, pengumuman perpanjangan waktu dilakukan 5 Desember 2019. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu dilakukan pada 6-10 Desember. “Kita semua stand by melayani peserta. Terkait teknis pendaftaran kami sudah siapkan semua.” tutup Kamil. (Red)
Komentar