Subulussalam-Aceh CN,
Satres Narkoba Polres Aceh Singkil kembali melakukan penangkapan terhadap pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu
berinisial BF, 39 asal Medan,Sumatera Utara karyawan Pt . Samudra Sawit Nabati tempat tinggalnya di Mess PT. Samudra Sawit Nabati Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam pengkapan BF tepat pada
pukul 17: 30 wib Rabu 20 November 2019.
Dari tangan tersangka di amankan tiga paket kecil sabu dalam kemasan plastik transparan lis merah satu buah plastik transparan kosong lis merah satu buah pipet runcing.
satu buah mancis gas tanpa tutup warna kuning dan satu botol air mineral pada bagian atas tutup terdapat dua lubang belas piket sabu
Kapolres Aceh Singkil Akbp Andrianto Argamuda, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Darmi Arianto Manik membenarkan adanya upaya paksa tersebut “terlapor diamankan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil setelah sebelumnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggunakan Narkotika jenis sabu di komplek perumahan tempat tinggal pelaku setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat di pastikan bahwa pelaku sedang menguasai Narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan di rumah kediaman pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Tiga paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah televisi di ruang tamu” ungkap DARMI ARIANTO MANIK SH
“selain tiga paket sabu barang-barang yang identik dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu turut diamankan dari tempat kediaman pelaku yaitu berupa Satu botol air mineral merk Aqua yang terdapat dua lubang pada bagian tutup atasnya, satu buah pipet runcing yang digunakan sebagai sendok sabu, satu buah mancis tanpa tutup kepala, satu plastik kecil transparan Lis merah Uang tunai Rp 331.000” ujarnya Darmi kast
Iptu Darmin Arianto Manik Menyampaikan “bahwa pemberantasan penyalahgunaan Narkoba adalah tugas kita bersama untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk terus memberikan Informasi kepada Polri tentang adanya penyalahgunaan Narkoba sehingga dapat di lakukan tindakan – tindakan menurut hukum yang berlaku di negara kita cintai ini NKRI.ungkapnya
(mh)
Komentar