TERNATE, CN – Kepolisian Daerah (Polda)Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap 3 kasus pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 27,64 gram.
Tiga kasus yang diamankan tersebut dengan inisial masing-masing, SB alias Y (32), FP alias R, (32) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tidore Kepulauan dan KRS alias O (33) honorer Satpol PP Kota Ternate.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers di Mapolda Malut Pada Selasa, (26/11/2019) mengatakan, penangkapan para tersangka oleh Ditresnarkoba Malut merupakan hasil tindaklanjut informasi yang di terima dari masayarakat.
Lanjut Kabid Humas menjelaskan, penangkapan tiga tersangka tersebut diawali dari penangkapan terhadap SB dengan LP/61/XI/2019/MALUT/SPKT bertempat di sekitar area Lapas Kelas IIA Ternate, Kel.Jambula Kec. Ternate Pulau pada 4 November 2019, sekitar pukul 00.30 Wit. Lalu
’’Waktu penangkapan kita belum menemukan barang yang kita curigai, tetapi setelah melakukan pengembangan ternyata ditemukan 1 sachet plastik sedang berisi Narkotika jenis ganja kering yang di simpan dalam kantong kresek warna merah dibalik tembok area lapas kelas II A Ternate,’’ ungkap Kabid Humas
Anggota pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 sachet plastik sedang narkotika jenis ganja kering dengan berat 20,91 gram, 1 buah batu, 1 buah kaos oblong warna hijau, dan 1 buah Hp Xiaomi warna hitam berisi sim card.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan tersebut SB dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lambat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kabid menyebutkan Untuk dua tersangka PNS Tikep dan Honorer Satpol PP Kota Ternate dengan inisial FP dan KRS diamankan sesuai dengan LP/62/XI/2019/MALUT/SPKT dan LP/63/XI/2019/MALUT/SPKT.
Penangkapan PNS Pemkot Tikep inisial FP berlangsung pada (18/11/19) sekitar pukul 04.45 Wit bertempat di belakang kantor eks Walikota Ternate.
Setelah penangkapan tersebut anggota melakukan pengembangan dengan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kecil plastik bening berisi Narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,09 Gram yang disimpan di saku depan celana FP.
Sambung Kabid, anggota masih terus melakukan interogasi, ternyata FP mengakui membeli narkotika jenis ganja kering dari rekannya yang merupakan pegawai honorer di Satpol-PP Kota Ternate alias KRN.
“Ketika itu KRS langsung di amankan pada hari yang sama bertempat di kediamannya di lingkungan Maliaro Kec Ternate Tengah,’’ jelas
Anggota pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan KRS berupa, 8 linting ganja kering yang di isi di dalam pembungkus rokok marlboro merah dengan berat ± 3,15 Gram, 2 sachet kecil plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering yang diisi di dalam pembungkus rokok surya dengan berat ± 1,79 Gram, 1 buah kertas tembakau, 3 pak plastik kecil warna bening serta 1 HP merk xiaomi note IV warna hitam.
Atas perbuatan tersebut, tersangka PNS Pemkot Tikep dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Honorer Satpol PP Ternate dijerat dengan pasal 111 Ayat (1), dan Pasal 114 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Kasubbag Binops Dit Resnarkoba Polda Malut, AKP Aziz Ibrahim Muamar menambahkan dalam penangkapan PNS dan Honorer tersebut juga terdapat satu terduga pengguna, hanya saja dalam penangkapan tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti dan langsung dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Malut. Tutup Aziz Ibrahim (Red)
Komentar