oleh

71 Desa Taliabu Di Sunat DD Sebesar 60 Jutah Setiap Pencairan, APMPDD Malut Jakarta Desak KPK RI Tangkap dan Adili Bupati Pulau Taliabu

JAKARTA-CN, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa (APMPDD) Maluku Utara di Jakarta turun jalan di depan KPK RI, guna menyampaikan Aspirasi masyarakat Maluku Utara terkait persoalan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Bupati Aliong Mus, Sekda (Salim Ganiru), Camat Se- Kecamatan Pulau Taliabu dan Kepala Bank BRI Unit Bolong Palua Taliabu.

Ratusan masa aksi yang turun kejalan berorasi di depan kantor KPK RI itu menuntut agar KPK RI segera mengadili Oknum yang telah menyalahgunakan Kewenagan dan jabatan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

Hal ini disampaikan dalam orasi singkat M. Frans selaku koodinator aksi menyampaikan bahwa “dari hasil kajian APMPDD Bupati Pulau Taliabu bersama sekda, Camat Se- kecamatan Pulau Taliabu dan Kepala Bank BRI Unit Bolong Pulau Taliabu telah melakukan persekongkolan untuk memeras 71 kepala desa palau taliabu setiap pencairan di potong 60 jutah rupiah setiap kali pencairan maka telah merugikan negara sebesar 4,26 M” ungkap dia (29/11/2019).

Lanjut dia “maka kami meminta dengan hormat kepada KPK RI dalam bentuk rasa keadilan bahwa oknum tersebut telah melanggar konstitusi UUD 45 dan Pancasila serta melanggar ketentuan UU tindak pidana korupsi maka sudah patutlah memberikan ganjaran terhadap oknum yang telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan dalam melakukan mafia Dana Desa yang terstruktur dan sistematis sehingga merugikan keuagan negara sebesar 4,26 M”

“dari rentetan berbagai persoalan masalah yang telah kami uraikan secara singkat kami meminta kepada KPK RI agar segera mengadili oknum yang telah merampas uanga rakyat dan menyebabkan kerugian negara” ungkap dia.

Masi dia “Untuk itu kami dari Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Dana Desa :

  1. Mendesak Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;
  2. Mendesak Mabes POLRI untuk menetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yakni Mantan Kepala Dinas PMD yang kini menjabat Sekda Kabupaten Pulau Taliabu (Salim Ganiru); Camat Se- Kabupaten Pulau Taliabu (8 Kecamatan); dan Kepala BRI Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu;
  3. Mendesak Mabes POLRI untuk Menetapkan Aliong Mus (Bupati Kabupaten Pulau Taliabu) sebagai tersangka utama kasus pemotongan dana desa Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;dan
  4. Mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan audit terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di pemerintahan daerah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

kami meminta dengan hormat sekali lagi penegak hukum agar dengan setegas-tegasnya serta secepatnya mengadili aknom korupsi dana desa” pintahnya dengan tegas.(Bil)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar