Halsel, CN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesai (KPPPI) Maluku Utara kembali mendesak Kepala Kementrian agama Kabupaten Halmahera selatan, La Sengka agar segra mengnonaktifkan kepala sekolah MTS Babang, Afais Abdulah. karena di nilai tidak layak untuk menduduki jabatan sebagi kepala sekolah, pasalnya Afais abdulah di angkat tidak sesuai dengan peraturan mentri agama (PMA) no 58 Tahun 2017.
Ketua DPD KPPPI Malut Muhammad Saifudin, Mengatakan, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 58 tahun 2017 tentang prosedur dan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah Negeri, mulai dari tugas, fungsi dan tanggungjawab.
dimana setiap Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Negeri yang diangkat haruslah merupakan seorang Guru yang telah bersertifikasi dan memiliki pangkat atau golongan minimal III C, tapi kenyataan tidak demikian. Sebab Afais Abdullah hingga kini belum memiliki sertifikasi guru, kemudian dari sisi kepangkatan yang bersangkutan juga diangkat hanya dengan golongan III A, padahal mestinya minimal golongan IIIC dan telah bersertifikasi,”ujarnya
M. Syarifudin yang biasa disapa Amat itu, Juga mengatakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Harunya mengakui bahwa ini suatu kesalahan dan segra di sikapi untuk di gantikan pada orang lain yang layak menjabat jabatan kepala sekolah MTS Babang itu, karena masih banyak pegawai yg telah bersertifikasi. ” kan aturanya suda jelas, jabat kepala sekolah di sekolah negri itukan harus bersertifikasi dan pangkatnya memenuhi, tetapi kenyataanyakan tidak. Lalu buat apa di pertahankan kalau masih ada yg suda bersertifikasi.” jangan jangan ada kepentingan kakanwil maluku utara di MTS babang sehingga harus mempertahankan orang yang tidak bersertifikasi menjabat sebagi kepala sekolah,” tutur amat. (Hafik CN)
Komentar