Halsel, CN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indonesia (KPPPI) Maluku Utara menyikapi tata ruang laut maupun darat yang tidak memiliki Peraturan Daerah (PERDA) untuk penataan, sementara beberapa pulau telah di izinkan investor untuk menggarap Sumber Daya Alam (SDA) dan Izin pengelolaan lainnya, sementara Konstitusi mengharuska 30% wilayah masuk Zona Konserfasi.
Atas problem ini, DPD KPPPI Malut Desak DPRD Halsel agar segera menggagas Perda tentang Rencana Zonasi Wilaya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai payung hukum.
Ketua DPD KPPPI Malut, Muhammad Saifudin saat di temui di Desa Kampung Makean Kecamatan Bacan saat rapat pengurus bersama DPC KPPPI Halsel, Selasa, 10/12/19, dirinya menjelaskan Izin Pertambangan di Wilaya Halsel sudah cukup luas, bahkan penataan ruang laut maupun darat Halmahera Selatan tidak ada payung hukum sehingga dimana Zonasi Konserfasi, Pemanfaatan Umum dan Wilaya strategi kita masih bingung dan amburadul.
“Wilayah kita di halmahera selatan sudah cukup luas di berikan izin kepada infestor baik di Daerah Obi, Gane dan lain-lain, sementara negara mewajibkan 30% Daratan harus masuk Zona konserfasi, dan untuk Halsel masih menjadi pertanyaan, ketakutan saya semakin lama Izin perusahan di berikan apa jadinya negeri ini,” cetus M. Saifudin
Lanjut pria asal Gane ini, olehnya itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan segera menggagas Perda RZWP3K sebagai payung hukum dimana perda ini akan membagi zona pemanfaatan umum, zona konserfasi dan zona strategi sehingga ada tata ruang laut dan darat.
M Saifudin juga menambahkan kebijakan pemerintah hari ini adalah hilirnya dan hulunya ada pada pemegang kekuasaan namu lebih hulu lagi pada saat rebutan kekuasaan, maka jangan heran ketika pasca dari rebutan kekuasaan kerap kali izin perusan sering keluar, dan ini sudah menjadi rahasia umum,
“saya yakin dan percaya, pasca dari rebutan kekuasaan di Halsel bakal berbagai Izin Perusaan yang nantinya di keluarkan, olehnya itu DPRD segera Menggagas Perda RZWP3K sebagai payung Hukum,” Tutup M Saifudin (Hafik CN)
Komentar