Singkil, CN – Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil, menyurati Kejaksaan Tinggi Aceh ( Kejati ) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi jalan Singkil Teluk Rumbia 21 Milyar di Kabupaten Aceh Singkil yang belum ada titik terang proses hukumnya, Propinsi Aceh. Jum’at ( 13 /12/2019 )
“Alfianda, SH. Sekjen B.A.I Aceh Singkil menerangkan kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek jalan singkil teluk rumbia yang anggaran sebesar 21 Milyar dengan No Kontrak 602.1/05/BM/DAK Penugasan/VIII/2018 dan kita sudah melihat bersama – sama bahwa persoalan ini sudah pernah di tangani oleh Kejari Aceh Singkil namun hingga saat ini prosesnya masih belum ada titik terang terkesan jalan di tempat, Maka dengan itu kita hari ini ke Kejati Aceh menyurati serta menyarankan Agar proses perkara tersebut agar bisa di ambil alih oleh Kejati Aceh, karena masyarakat hingga saat ini masih bertanya – tanya telah sampai dimana proses hukum tersebut, kita juga melihat dari hasil temuan BPK – RI terkait pengerjaan jalan Singkil – Teluk Rumbia ada beberapa item yaitu:
a. Hasil pekerjaan tidak segera dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan berpotensi terbengkalai; dan Kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp175.100.134,03. Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Dinas PUPR tidak cermat dalam melakukan penilaian kegiatan yang berada
dibawah kewenangannya;
b. PPTK, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan penilaian dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pelaksana pekerjaan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan BPK dan akan segera menindaklanjuti kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut. Ucapnya
Andri Sinaga, S.H Ketua divisi Hukum dan Ham DPC BAI Aceh Singkil menegaskan semoga proses hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan singkil teluk rumbia ini bisa secepatnya menemukan titik terang artinya “Semua yang terlibat wajib diproses secara hukum dan Kita berharap pihak Pemda Aceh Singkil serta Pihak penegak hukum harus memberi kepastian hukum dan transparan dalam menangani perkara dugaan pengerjaaan proyek tersebut yang patut kita duga di kerjakan secara asal – asalan dan kita duga telah merugikan negara sesuai dengan temuan BPK RI tersebut. Sambungnya
Kita Juga Sudah Mengirimkan tembusan Surat tersebut Ke KPK RI dan Kejaksaan Agung Serta BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Sejak di keluarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemda Aceh Singkil, Nomor 24.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal 24 Mei 2019, Seharusnya Bupati Aceh Singkil selaku pimpinan daerah memerintahkan kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Singkil untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp.175.100.134,03,- kepada pelaksana proyek pekerjaan peningkatan Jalan Singkil – Teluk Rumbia dan menyetorkan ke Kas Daerah Aceh Singkil.
Sekretaris, DPC. BAI Aceh Singkil, Alfian, SH menambahkan, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selain itu, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana, Sambungnya.
Ia juga menegaskan, Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). tutupnya.(mh)
Komentar