Lampung, CN – Polemik penempatan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 sampai 2019 yang di depositokan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Selatan (Lamsel) sebesar Rp. 250. 000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Miliyar) resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatuan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Provinsi Lampung ke kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (18/12/2019).
Diketahui dana APBD Kabupaten Lampung Selatan didepositokan melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di BPD Bank Lampung dari Tahun Anggaran 2018 dan dilanjutkan Tahun 2019 tanpa pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamsel. Saat ditemui awak media di lingkungan Kantor Kejati Lampung, ketua DPW LSM KAMPUD Provinsi Lampung Seno Aji yang didampingi Kordinator wilayah 2 Fitri Andi dan sejumlah pengurus menjelaskan pihaknya melaporkan kebijakan penempatan dana APBD Kab.Lamsel ke Kejati Lampung dengan maksud agar kebijakan deposito tidak menjadi polemik yang berkelanjutan sehingga deposito APBD sebesar Rp. 250 Miliyar jelas ada atau tidaknya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemda Lamsel dalam mengambil keputusan deposito tersebut.
“Kami sengaja melaporkan kebijakan penempatan APBD Pemkab Lamsel yang di depositokan dari Tahun anggaran 2018 sampai 2019 ke penegak hukum yaitu Kejati Lampung, maksudnya penegak hukum agar mengusut tuntas kebijakan yang disinyalir tidak transparan dan terbuka tersebut, karena tidak dikaji, dibahas dan disetujui oleh DPRD Kab. Lamsel penempatannya. Apalagi dana APBD yang di depositokan itu nilainya Rp. 250 Miliyar, pastinya ada komitmen-komitmen khusus antara pihak Pemda melalui BPKAD dengan Bank Lampung yang tidak kita ketahui bentuknya, semuanya agar jelas jika sudah diusut ada atau tidaknya unsur KKN dalam pelaksanaan deposito itu”, jelasnya.
Saat ditanya bukankah penempatan deposito ratusan Miliyar dana masyarakat Lampung Selatan (APBD) tersebut oleh Pemda Lamsel dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seno Aji menjawab, “boleh saja dana APBD itu di tempatkan di BPD Bank Lampung berbentuk deposito dengan syarat dan catatan, pertama Prosesnya sesuai mekanisme peraturan hukum yang berlaku, kedua yang didepositokan itu dana APBD bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) bukan dana APBD tahun mata anggaran berjalan, jika deposito itu di lakukan di tahun anggaran berjalan akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang sudah di tetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda APBD), banyak kegiatan untuk masyarakat tidak berjalan karena dananya sedang di depositokan”, tegasnya.
Laporan LSM KAMPUD ke Kejati Lampung berdasarkan surat nomor 05/B/Sek/Kampud/Lampung/XII/2019 yang bersifat mendesak, dengan perihal surat tentang laporan pengaduan dugaan praktik KKN terhadap penempatan APBD Kab. Lamsel ke pos deposito Tahun 2018 sampai dengan 2019 dan diterima oleh jaksa Heny, yang bertugas di bagian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH & PPM) Kejati Lampung.
Melalui Bidang PPH dan PPM Kejati Lampung dijelaskan bahwa laporan pengaduan dari DPW LSM KAMPUD Lampung dinyatakan lengkap dan bisa diterima.
“Laporanya sudah lengkap dan dapat kita terima”, terang Heny. (Red)
Komentar