Banda Aceh, CN – Ratusan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Subulussalam (AMPES) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh.Jum’at 27/12/2019
Ahmad Sauqi Sambo selaku Korlap pada aksi tersebut mengatakan PT MSSB sudah melanggar undang-undang Pemerintahan RI tentang HGU No 40 Tahun 1996 pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara”. Dalam ini, PT MSSB telah menggarap tanah masyarakat sekitar 400 Ha yang ada di Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah Aceh melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk dapat menyusun agenda mengukur ulang HGU PT MSSB dengan melibatkan semua elemen Masyarakat dan Mahasiswa,
Karena tapal batas yang tidak jelas secara rinci dan nyata antara kedua belah pihak PT MSSB dengan tanah Masyarakat sehingga banyaknya tanah Masyarakat yang menjadi korban rampasan oleh PTMSSB,
Banyak dinamika persoalan-persoalan yang dibuat oleh PT MSSB seperti merusak lingkungan membuat tambak di dekat aliran sungai, sehingga sungai tercemar, AMPES juga meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi Izin Lingkungan nya kerena masih banyak yang kami anggap pihak PT MSSB melanggar Lingkungan
Tambah Sauqi Sambo secara ketentuan yang seharusnya ada 20% yang dikelola oleh Masyarakat dari wilayah HGU PT MSSB tetapi kenyataannya aturan itu dilanggar oleh mafia PT MSSB. Juga masalah pemberian CSR yang selama ini tidak jelas.
Sauqi Sambo dalam orasinya mengatakan “Pak, Tolong dengarkan suara Rakyat mu, mereka membutuhkan kebijakan hukum yang sudah ditentukan. Tolong tegakkan hukum seadil-adilnya karena mereka mempunyai HAK atas tanah mereka yang digarap oleh PT MSSB,” Teriaknya
Dan dalam orasi itu Mahasiswa memberi waktu selama 2 minggu untuk menanti tanggapi pihak Pemerintah Aceh dan BPN Aceh, dan apabila tidak ditanggapi oleh Pemerintah Aceh, maka Orasi ini akan berlanjut dengan lebih banyak daripada sekarang. (mh)
Komentar