oleh

RSUD Labuha Telah Memiliki 1379 Alkes

HALSEL, CN – Alat kesehatan (Alkes) merupakan sarana dan prasarana pendukung pelayanan perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit. Khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Hal tersebut diungkapkan Direktur RSUD Labuha Asia Hasjim saat diwawancarai Rabu, (18/12/19) bahwa untuk menunjang pengobatan di Rumah Sakit, saat ini RSUD Labuha memiliki total Alkes sebanyak 1379 dan dilengkapi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari 11 Dokter Umum, 11 Apoteker, 244 Paramedis (Bidan dan Perawat), 3 Dokter Spesialis Kandungan, 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam, 2 Dokter Bedah, 1 Dokter Spesialis Anak, 2 Dokter Spesialis Anastesi, 1 Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Anatomi, 1 Dokter Spesialis Paru, 1 Dokter Spesialis Radiologi serta 1 Dokter Spesialis Bedah Mulut.

“RSUD Labuha pada tahun 2019 mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk pengadaan Alkes yaitu Hemodialisa (cuci darah untuk pasien gagal ginjal) dan Kamar Operasi yang sesuai dengan Standar Kementerian Kesehatan yaitu Sistem Integritas Kamar Operasi sebanyak 2 Unit yang telah dibuat dan siap pakai, namun saat ini ada penambahan daya listrik dari 197 menjadi 350 W, selain itu ada juga pembangunan fisik serta sarana prasarana lainnya guna meningkatkan pelayanan RSUD Labuha,” Jelasnya

Asia menambahkan untuk alat Hemodialisa sementara ini masih penginstalan alat dan akan dilakukan pengusulan perijinan pengoperasian.

RSUD saat ini juga mempersiapkan untuk akreditasi pelayanan yang akan ditingkatkan menjadi akreditasi paripurna. Adapun dalam pelayanan prima RSUD di pengaruhi oleh akreditasi jika akreditasi ada maka pelayanan akan meningkat. Dimana dalam akreditasi keselamatan pasien diutamakan

Sesuai dengan Visi Misi Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim (BK-IS) dalam program Bisa Sehat yaitu kesehatan gratis, RSUD Labuha mendapatkan pembagian untuk pengobatan gratis kelas 3, pemulangan jenazah, dan Rujukan Pasien Tidak mampu dengan syarat pasien harus membawa Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa khusus pelayanan di Kelas 3.

Untuk pemulangan jenazah yang di rujuk keluar RSUD bertanggung jawab memulangkan ke daerah asalnya.“Semoga RSUD Labuha dapat terakreditasi paripurna,” Harap Direktur RSUD (Red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar