oleh

Bawaslu Ingatkan Bupati Halsel Tak Mutasi Jabatan

HALSEL-CN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan mengingatkan kepada Bupati agar kiranya tidak melakukan mutasi jabatan selama 6 (enam) Bulan sebelum Penetapan Calon Peserta pemilihan, bila maju lagi pada Pilkada Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Kahar Yasim, di Kantor Bawaslu Jl. Sadar Alam pada Senin (06/01/2020).

Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program yang termasuk kegiatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Olehnya itu, jika Bupati Halmahera Selatan mencalonkan diri sebagai Bupati maka tidak bisa lagi melakukan Pergantian jabatan sejak tanggal 8 Januari sampai Tanggal 8 Juli.

Pada pasal 5 disebutkan bahwa, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Untuk Pasal 188, juga mengatur untuk pejabat Negara, pejabat ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar akan ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000

Tidak hanya itu, pada pasal 190, mengatur pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp.600.000 atau paling banyak Rp6.000.000

Sementara itu, Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar mengatakan, Bawaslu Halmahera Selatan sudah mengirimkan surat himbauan ke Bupati Halmahera Selatan, kaitannya dengan aturan-aturan tersebut. “Siapa tahu Bupati akan mencalonkan diri lagi,” kata dia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang bermartabat.

Sebagaimana dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020.

Lanjut, Rais menambahkan, terkait masalah mutasi jabatan yang akan dilakukan oleh petahana, menjadi salah satu bagian obyek pengawasan yang akan dilakukan oleh jajaran Bawaslu Halmahera Selatan. “Sebab, dalam Undang-Undang Pilkada telah diatur bahwa enam bulan sebelum pendaftaran calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan,” katanya.

Selain itu Anggota Bawaslu Asman Jamel menyatakan, adanya regulasi yang melarang petahana untuk mutasi jabatan itu untuk menempatkan birokrasi ASN agar independen dalam kontestasi politik. “Selain itu juga agar tidak menimbulkan kegoncangan di internal birokrasi, sehingga tidak berpengaruh terhadap layanan masyarakat,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjut Asman, “kami berharap kepada ASN ketika Pilkada Halmahera Selatan digelar harus menjaga independesi. Artinya, Aparatur Sipil Negara selalu menjaga kepatuhan dan ketaatannya dalam bekerja sebagai abdi Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” pungkasnya. (Bur)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar