RIAU, CN – Kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sempat viral beberapa waktu lalu. Namun beberapa hari terakhir, penangan kasus itu di Kejaksaan Negeri Pelalawan dinilai dingin oleh Masyarakat Pelalawan karena sejauh ini belum adanya penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Nophy T Sout SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Pada Rabu, (15/01/2020) menyampaikan terkait penanganan Kasus Dugaan Korupsi BBM/Migas di Dinas PUPR Pelalawan, menunggu hasil hitungan (audit) dari BPKP.
“Sesuai prosedurnya, kami mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara, kemudian kita ekspos kepada mereka. Jika pihak BPKP setuju melakukan audit, maka prosesnya di lanjutkan. Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan pihak BKKP,” Ungkapnya.
Dikatakannya, memang beberapa kali BPKP meminta data tambahan kepada kami untuk dilengkapi, akunya. Pada prinsipnya BPKP siap menghitung dan memproses mengaudit.
“Proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP, kita berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya. Setelah adanya hasil audit dari BPKP nanti, sudah bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab (tersangka) secara pidana atas kerugian negara pada kasus BBM/migas tersebut,” Ucapnya.
Sebagai alat bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi itu sudah ada, tapi belum bisa menjadi konsumsi publik. Dan dalam kasus itu kami sudah menemukan adanya perbuatan pidana.
“Masalah cepat atau lambatnya proses penanganan kasus tersebut, tergantung BPKP. Sekarang tinggal menunggu berapa jumlah kerugian negara yang reel saja,” Tutupnya (Red)
Komentar