oleh

Bawaslu Halsel Awasi Rekrutmen PPK

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan beserta jajaran melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan.

Pengawasan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh Bawaslu Halmahera Selatan terkait rekrutmen PPK, PPS dan KKPS ini bertujuan untuk memastikan KPU dapat menyeleksi penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan pilkada untuk mewujudkan hasil pilkada yang berkualitas.

Ketua Bawaslu Kahar Yasim, SH yang juga Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU pekan ini. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Tugas kami mengawasi KPU dan itu sudah diatur dalam ketentuan undang-undang Pilkada,” Kata Kahar.

Kahar menjelaskan di pasal 30, tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten dan Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS.
“Di dalam Undang-undang sudah jelas. Maka kami awasi ketat perekrutan PPK, PPS dan KPPS nanti,” Sambung Kahar.

Dia mencontohkan, “potensi yang nantinya akan timbul dikemudian hari itu, jangan sampai ada PPK yang lolos itu diduga pengurus atau terlibat dalam partai politik, sudah 2 kali menjadi PPK dalam jabatan yang sama, ada juga yang sudah pernah menjadi Tim sukses disalah satu calon peserta pemilihan. Belum pernah diberhentikan oleh DKPP atau KPU, serta tidak menikah sesama penyelenggara Pemilu,” Urainya.

Anggota Bawaslu Asman Jamel, SH yang juga Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga berharap kepada KPU dalam melakukan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS, sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“harapannya kepada KPU dalam merekrut PPK kali ini akan terpilih nantinya sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagai anggota PPK, PPS, KPPS yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan juknis (petunjuk teknis) yang telah ditetapkan sehingga dikemudian hari tidak ada masalah,” Tutupnya. (Red)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar