Sergai, CN – Konferensi Pers Operasi Antik Toba Tahun 2020 Polres Serdang Bedagai hari kesepuluh digelar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH. MHum, Rabu (05/02/2020) pukul 17.30 WIB
di halaman Mapolres Sergai.
Konferensi Pers dihadiri
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang,S.H M.Hum,
Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan, S.H, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Ps. Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu dan Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba.
Selama 9 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba Tahun 2020 di Polres Sergai disebutkan Kapolres telah ditangani 12 laporan polisi kasus Narkoba dengan 14 tersangka terdiri atas 12 laki laki dan 2 perempuan.
Mengenai status keempatbelas tersangka disebutkan 8 tersangka merupakan pengedar Narkoba dan 6 tersangka ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.
Sementara jumlah barang bukti yang berhasil disita jenis
Shabu seberat 534,66 Gram,
Ganja seberat 4,28 Gram, Pil Extasy seberat 0,2 Gram dan
Uang tunai sebesar Rp. 457.000.
Diungkapkan Kapolres, terhadap 2 tersangka pengedar terpaksa ditempuh tindakan tegas terukur.
Kedua tersangka yang dihadiahi timah panas adalah Martin Ginting (39) warga Pondok Agung, Kelm Melati Kebun, Kec. Perbaungan, Sergai (dengan BB Shabu seberat 468,5 Gram) serta Wima Nutria Alias Botak (28) warga Dusun IX Firdaus, Kec. Sei Rampah, Sergai (dengan BB Shabu seberat 51,05 Gram).
Dengan gamblang Kapolres mengungkapkan identitas 8 tersangka pengedar Narkoba yakni M. Lutfi (52), Nanang (42), Ahmad Sumardi (47),
Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31), Martin Ginting (39), M. Iqbal (25) dan Wima Nutria (28).
Sedangkan identitas 6 pemakai adalah Yusri (39), Suheri (29), Syahrial Hsb (42), Hendrik Pramana (30Thn) serta 2 Perempuan Ika Unari (37) dan Saddiah (31).
Mengenai pasal yang dipersangkakan terhadap pengedar Ganja melanggar Psl 114 (1) Sub Psl 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun dan Denda paling dedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.
Terhadap lengedar Shabu melanggar Psl 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp. 10 Milyar.
Sedangkan terhadap pemakai melanggar Psl 112 (1) Sub Psl 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 Milyar. (Red)
Komentar