HALSEL, CN – Puluhan Mahasiswa asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mengatasnamakan Front Bersama Mahasiswa Bacan Barat, menggugat pembangungan di wilayah Bacan Barat Kabupaten Halsel serta mempertanyakan terkait dengan Status Lahan Pogo-pogo dan lain-lainnya yang melalui Aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Halsel. Pada Kamis, (06/02/2020) di beberapa hari kemarin.
Aksi unjukrasa tersebut terjadi adu mulut hingga terjadinya ricuh antara massa aksi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di Kantor Bupati Halsel.
Hal ini membuat Ketua Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Halsel Provinsi Malut Safri Talib, SH angkat bicara pada Kamis, (12/02/2020) atas tindakan premanisme terhadap massa aksi yang di lakukan oleh salah satu oknum yang di ketahui sebagai Kasat Satpol PP bernama Sugandi.
Selain menjabat Ketua IKA PMII. Safri Talib juga berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Ketua Fraksi PKB Halsel yang saat ini di percayakan mengemban tanggung jawab sebagai Ketua Bapemperda yang merupakan 1 AKD.
“Saya selaku Ketua IKA PMII Halsel mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba agar segera mencopot Kasat POL PP Sugandi atas tindakan preman dan brutal terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Halsel di beberapa hari kemarin,” Desak Safri Talib kepada Bupati Halsel Bahrain Kasuba
Lanjut Safri Talib, seharusnya selaku Pemerintah Daerah (Pemda) harus siap menerima kritikan dan melayani setiap keluhan masyarakat Halsel.
“Apa yang mereka teriakan di depan kita adalah sebuha tanggung jawab, bagaimana pemerintah yang seharusnya melayani dan menerima aspirasi yang masyarakat menyampaikan sebab, siapa lagi kalau bukan mereka yang menyampaikan aspirasi tersebut. Maka kita selaku Pemerintah Daerah harus siap dan bersikap profesional untuk menerima keluhan masyarakat kita yang ada Kabupaten Halmahera Selatan,” Pungkas Safri
Meski begitu, Safri Talib Menjelaskan mereka melakukan aksi untjukrasa itu dengan dasar mekanisme yang berlaku.
“Hal ini juga sudah tertulis di dalam UUD Tahun 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat, setujuh dan mengeluarkan pendapat,” Tutupnya (Red)
Komentar