HALSEL, CN – Publik Maluku Utara (Malut) dan khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah mengetahui bahwa Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah ditabuh September 2019 lalu. Beberapa bulan kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan bahkan Bawaslu Maluku Utara melalui Ketuanya Muksin Amrien telah mengeluarkan berbagai himbauan, ajakan dan bahkan peringatan agar ASN di lingkup Pemkab Halsel tidak berpolitik praktis alias harus netral.
Namun, ajakan, himbauan dan penegasan itu tampaknya tidak di indahkan oleh Aparat Sipil Negara (ASN). Padahal, sebelumnya Bawaslu Halsel telah melaporkan sejumlah ASN ke KASN. Namun, kembali dilakukan oleh 6 Kepala Dinas yakni Kadis Tenaga Kerja, Fahri Mahar, Kepala BPBD, Daud Djubedi, Kadis Perkim, Ahmad Hadi, Kadis Infokom, Ardiany Rajdiloen, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Asiyah Badaruni, Kadis Pendidikan Nasional yang juga Istri Bupati Bahrain, Nurlela Muhammad dan satu orang Kepala Bagian Humas dan protokoler, Mujiburahman.
Model dan cara mereka mengampanyekan calon petahana itu memanfaatkan kuker di Desa Apa Sangaji Kecamatan Obi Minggu pekan kemarin, dan dihadapan masyarakat mereka diperkenalkan oleh Bupati dan kemudian para kadis berdiri dan mengajak warga dengan yel-yel mengajak “Ayo kita Lanjutkan” sambil mengangkat dua jari.
Ajakan itu terlihat dalam video berdurasi 2 menit 3 detik, para Kadis dipanggil Bupati Bahrain dan mereka berdiri dan berpaling ke arah belakang masyarakat, Kepala-kepala Dinas itu memberi salam sekaligus berteriak dengan nada suara yang keras yaitu Lanjutkan sambil mengangkat simbol dua jari. Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2 huruf f bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terdapat juga di pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 bahwa, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah Bab l Ketentuan umum pasal 1 ayat 3 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bahwa, Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau tindakan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau larangan larangan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Kemudian di atur pula pada Peraturan Pemerintah pasal 1 ayat (2) No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bahwa, 2. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan
pergaulan hidup sehari-hari.
Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel ketika dikonfirmasi wartawan Senin, (17/02/2020) terkait sikap pejabat tersebut dia mengatakan, pihaknya akan memanggil ke tujuh pejabat tersebut atas tindakan melakukan kampanye pada saat Kuker Bupati.
“Pada prinsipnya Bawaslu Halsel tetap akan mengundang 7 oknum ASN terkait dugaan melakukan kampanye pada saat melakukan kuker ke desa soasangaji kecamataman obi barat,” Tegas Asman (Red)
Komentar