HALUT, CN – Forum Pemuda Kecamatan Kao Teluk (FPKT) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menolak terkait kebijakan Pemerintah Halmahera Barat (Halbar) tentang 4 Desa masuk Halbar.
Penafsiran Pemkab Halbar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2019 soal 4 Desa masuk wilayah Halbar. Diantaranya Desa Bobaneigo, Akelamo, Tetewang, Gamsungi dinilai salah penafsiran. Cetus Almin sapaan akrab Almulk Ketua FPKT pada Media ini lewat vhia whatssap. Selasa, (17/02/2020).
Karena yang kita ketahui bersama bahwa Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, itu belum berubah, 6 Desa, masih secara sah, masuk wilayah Halut. Sebab, Permendagri 60 tidak di bahas status Desa, melainkan hanya batas wilayah kedua Pemerintahan.
“Jadi meski sebagian dari wilayah geografisnya masuk Halbar tetapi status Desa masuk Halut karena kodefikasi wilayah tidak berubah,” Pungkas Almulk
ketika 4 Desa dipaksakan oleh Pemerintah Halbar maka takutnya memicu konflik saudara yang tidak diinginkan.
“Harapan kami FPKT jangan lagi terulang konflik saudara seperti yang terjadi di tahun 2006 yang lalu, maka kami berharap perhatian khusus Gubernur Malut secepatnya menangani masalah 6 Desa yang jadi perebutan Kabupaten Halbar dan Halut,” tutup Almin Safi. (Red/CN)
Komentar