HALSEL, CN – Sikap tak terpuji di tunjukan oleh adik sepupuh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Bahrain kasuba, Mahfud Kasuba yang di ketahui masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SMA Alkhairat Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah Kabupaten Halsel, meski bersatatus sebagai ASN namun yang bersangkutan selama 9 Tahun tidak pernah menjalankan tugas pokoknya sebagai ASN di kabupaten Halsel.
Mahfud Kasuba di ketahui tidak menjalankan tugas sebagai ASN sejak Tahun 2012 hingga Tahun 2019, Mahfud Kasuba juga sebelumnya di ketahui bertugas pada SMA Alkairat Labuha pada Tahun 2012 setelah itu yang bersangkutan di mutasikan ke SMA Alkhairat Labuha namun di ketahui tidak pernah menjalankan bertugas sebagai tenaga pengajar pada SMA Alkhairat Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halsel.
Meski tidak menjalankan tugas sebagai ASN di lingkup Pemda Halsel, namun Mahfud Kasuba di ketahui tetap mengambil gaji pokok sebagai haknya pada guru SMA Alkhairat Labuha selama 9 Tahun. Olehnya itu, Bupati Halsel Bahrain Kasuba di Desak Pecat Mahfud Kasuba dari statusnya sebagai ASN di Halsel, jika Bupati tidak melakukan pemecatan yang bersangkutan dari ASN, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) mengancam melaporkan Mahfud Kasuba ke BKN pusat.
Desakan ini di sampaikan oleh Ketua Devisi Infestigasi LSM Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Idhar, kepada cerminnusantara.co.id melalui saluran telponnya mendesak Bupati Halsel Bahrain Kasuba segera memecat Mahfud Kasuba dari satatus ASN karena yang bersangkutan diketahui selama 9 Tahun tidak pernah menjalankan tugas sebagai ASN di Kabupaten Halsel.
Sementara itu Mahfud Kasuba, saat di konfirmasi wartawan melalui saluran Teleponnya, (19/02/2020) nomor Hendphone nya tidak aktif. (Red)
Komentar