TERNATE, CN – Melalui Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ternate, Ayatullah R. K. Sifati nyatakan sikap Tolak Omnibus Law rancangan undang-undang cipta kerja. Pasalnya, RUU Omnibus Law merupakan kepentingan semata by desain pemerintah pusat dalam mengendalikan sektor ekonomi pertambangan, yakni mengembalikan perijinan investasi dari daerah ke pusat (Sentralisasi). Hal ini di sampaikan langsung oleh Ayatullah Pada Kamis, (27/02/2020).
“Apalagi Maluku Utara yang merupakan daerah penanaman modal investasi pada sektor pertambangan, dengan adanya RUU Omnibus Law maka akan berdampak besar terhadap Malut,” Tuturnya
Selain itu, Ayah sapaan akrab Ayatullah kepada media ini menegaskan, GMNI Cabang Ternate menolak keras rumusan RUU Omnibus Law, karena hal itu tidak sesuai dengan semangat revormasi dan otonomi daerah.
“Kita perlu mengkritisi rumusan RUU Omnibus Law ini, karena tidak sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi daerah,” Tegasnya (Andre CN)
Komentar