oleh

Tolak RUU Omnibus Law, PMII Kota Ternate Kembali Unjuk Rasa

TERNATE, CN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law. Aksi tersebut dilaksanakan dibeberapa titik dengan jalan kaki, dimulai dari kampus Unkhair, RRI cabang Ternate, Pasar Higenis, Kantor Walikota, dan Kantor DPRD Kota Ternate. Pada kamis, (27/02/2020).

Massa aksi membawa bendera merah putih, bendera PMII, dan berbagai macam poster, dengan jumlah Masa Aksi berkisar 95 orang.

Dalam Aksi tersebut massa aksi menuntut Menolak RUU Omnibus Law Sebagai payung hukum Negara, menolak RUU Omnibus Law terhadap Refoma agraria, menolak RUU Omnibus Law terhadap pendidikan asing, Menolak RUU Omnibus Law karna tidak sesuai dengan hukum civil law, menolak RUU Omnibus Law karna akan memperpanjang karpet mera oligarki, menolak RUU Omnibus Law dan kembalikan wewenang IUP kepada Daerah, serta Menolak RUU Omnibus Law terhadap perampasan lahan masyarakat.

Ketua PMII Cabang Ternate, Musadat Ishak saat dikonfirmasi disela-sela aksi mengatakan, Pemerintah saat ini terlalu lemah dalam mengakomodir kepentingan masyarakat dan lebih mendukung kepentingan kapitalisme (Investor bermodal) dengan dali pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dalam berbagai sektor pendidikan, perikanan lingkungan hidup, pertambangan, dan kesehatan.

“Hal itu berujung pada suatu perencanaan yang dapat mempermudah investor asing untuk masuk ke Indonesia melalui RUU Ormnibus law,” Ucap Musadat

Lanjut Musadat, Omnibus law merupakan suatu penggabungan regulasi dalam undang-undang diantara RUU Cipta Lapangan Kerja yakni penyederhanaan perijinan, persyaratan yang mempermudah investasi.

“Hilangnya jaminan kesehataan, ketenagakerjaan dan penghilangan sanksi bagi pengusaha dan investor asing yang bersalah demi Proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” Tegas Musadat

Senada dengan itu, Ihwan R. Silim sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) saat di konfirmasi mengatakan, RUU Omnibus Law menjadi satu payung hukum yang memberi perluasan dan kebebasan bagi investor asing untuk mengeksploitasi seluruh Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia.

“Dalam RUU Omnibus Law memunculkan berbagai pasal-pasal yang berkontradiksi dan penghapusan pasal-pasal dalam undang-undang yang dianggap akan mempersulit ruang gerak investor asing,” Ujarnya

Selain itu, Mengenai dengan RUU Umnibus Law, dapat kami simpulkan bahwa betapa berbahayanya apabila RUU ini di sahkan oleh pemerintah Indonesia. Bahkan yang lebih tragisnya RUU ini dapat menjadi pemicu terjadinya penjajahan gaya baru yang akan di alami oleh masyarakat Indonesia.

Dirinya juga menjelaskan, tentunya ini harus menjadi perhatian serius, bukan hanya mahasiswa tetapi seluruh elemen masyarakat Indonesia, tidak terkecuali Masyarakat Maluku Utara, dan juga Kota
Ternate.

“Sebab kemiskinan, kemelaratan dan kesengsaran bukanlah takdir llahi, Allah semesta alam telah memberikan kita karunia yang melimpah di dunia ini, tetapi hal tersebut akan menjadi percuma
apabila karunia itu hanya di kuasai olah segelintir orang-orang yang bermodal dan rakus tanpa menghiraukan manusia yang lain,” Jelasnya

Dia menambahkan, inilah kenapa RUU Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara menguasai karunia yang telah tuhan berikan tanpa mau di bagikan pada manusia yang lain.

“Olehnya itu, hanya ada satu cara ialah menolak RUU yang tidak berpihak pada rakyat dan lawan rezim oligarki dan pro-modal Asing,” Pungkas Korlap (Ridal CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar