oleh

Bawaslu Halsel Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

HALSEL, CN – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam upaya mengurai potensi kerawanan yang akan terjadi pada saat proses Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di ruang rapat kantor Bawaslu. Senin, (02/03/2020) Sore tadi.

Hadir dalam Rapat Koordinasi Anggota Komisi Pemilihan Umum Halmahera Selatan Rusna Ahmad dan Halid A. Radjak, dan Unsur Pemerintah Daerah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halsel Sekretaris Dukcapil Mahmud Samiun, S.Ag, M.AP.

Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, SH dalam arahannya menjelaskan, terkait Persiapan penyusunan Daftar Pemilih berdasarkan instruksi Bawaslu RI dengan Nomor : SS-0184/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020.

“Sehingga saya berharap di 2020 ini DPT kita tidak lagi menjadi sumber masalah. Mudah- mudahan Dukcapil dapat memberikan Data DPT ini agar dapat mempermudah proses tahapan Penyusunan DPT,” Jelas Kahar

Selain itu, Anggota Bawaslu Rais Kahar, S.Pd, M.Si, yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal mengatakan, rakor ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait penyusunan DPT.

“Dikarenakan DPT ini sangat urgen, dan memiliki potensi kerawanan dalam penyusunan DPT,” Ucapnya

Rais menambahkan, pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT dan sebaliknya Pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT. Hal inilah yang harus kita hindari pada saat penyusunan DPT.

“Dalam Rakor ini juga kami pertegas kepada Dukcapil untuk memberikan data progress perekaman wajib KTP, serta Buku Harian Peristiwa Kependukukan dan Peristiwa Penting (BIP) yakni data pindah keluar dan pindah masuk Serta meninggal dunia,” Tambah  Rais

Rais menambahkan lagi, permintaan data penduduk pindah keluar dan pindah masuk per bulan pada Desember, November, Januari dan Februari.

Sementara itu, Anggota KPU Halsel Rusna Ahmad mengatakan, prinsipnya kami merespon itikad baik Bawaslu dalam rangka melakukan rapat ini agar kiranya dapat kita minimalisir potensi kerawanan yang terjadi pada saat penyusunan Daftar pemilih.

“Sampai saat ini KPU Halsel belum menerima Data DP4 hasil sinkronisasi. DPT terakhir kita pada pemilu 2019 kemarin sebanyak 157.241 akan tetapi dalam data DPT itu juga ada sekitar 6.000 lebih DPT yang belum punya elemen data NIKnya yang ada hanya elemen data nama dan alamat saja,” Ungkap Rusna

Lebih lanjut, Rusna menjelaskan, untuk persiapan penyusunan DPT untuk penetapan TPS masih memakai sampel TPS Pilgub 2018 yakni 374 TPS dan direncanakan dalam pembentukan PPDP sebagaimana petunjuk Teknis 66 KPU RI tentang pembentukan PPDP dimana jumlah pemilih lebih dari 400 orang lebih maka akan dibentuk 2 PPDP.

“DPT ini merupakan darahnya KPU, sehingga darah itu naik atau turun maka akan berpengaruh pada proses penyusunan DPT,” Kata Rusna

Sementara penjelasan yang disampaikan oleh sekretaris Dinas Dukcapil Mahmud Samiun menjelaskan, “banyak hal terkait tugas dan fungsi Dukcapil dalam melakukan pelayanan mobile sampai ke desa – desa dengan harapan masyarakat dapat melakukan perekaman e-KTP.

“Jumlah data wajib KTP Halsel sebanyak 171.830, dan sudah melakukan perekaman sebanyak 140.183, dan yang belum melakukan perekaman adalah 31.687,” Ungkap Mahmud

Lanjut sekretaris Dukcapil bahwa data 31.687 ini didalammya ada data wajib KTP yang sudah meninggal, TNI/Polri dan ada yang sudah menjadi TNI/Polri. Dan didalamnya juga termasuk ganda.

“Sehingga Dukcapil lagi menyiapkan formulasi yang terbaru dalam rangka untuk mendeteksi orang- orang yang berada dalam data 31.687 ini, dengan cara turun melakukan system mobile ke 249 Desa yang ada di Halmahera Selatan,” Sambung Sekretaris Dukcapil.

Dukcapil berharap kepada KPU dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh PPDP harus berkonsentrasi pada NIK KTP.

“Maka saya yakin bahwa DPT tidak akan Ganda lagi, jikalau menggunakan NIK KK akan mengasilkan data ganda, serta berharap kepada Bawaslu juga melakukan pengawasan pada saat pemutakhiran Data harus berbasis NIK KTP, hal ini juga berdasarkan instuksi Menteri dalam Negeri  untuk menggunakan NIK KTP,” Harapnya

“Saya mewakili pemerintah Daerah meminta kepada Bawaslu dan KPU agar bisa membantu Dukcapil dalam melakukan penyusunan Data untuk mengkroscek masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia agar mengisi Formulir laporan yang disediakan oleh Dukcapil agar kita bisa mengetahui masyarakat pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT agar bisa kita hapus dari daftar DPT. Sehingga menghasilkan data yang berkualitas,” Pinta Kadis Dukcapil.

Diakhir rapat, Rais Kahar menanggapi formulir laporan Kematian yang akan diisi, KPU dan Bawaslu merespon baik niat Dukcapil akan tetapi alangkah baiknya ada instruksi atau surat penegasan dari Bupati kepada Kepala Desa melalui Dinas terkait yakni DPMD agar kiranya kepala desa dapat mengisi formulir laporan masyarakat tentang anggota masyarakat pemilih yang telah meninggal dunia dan diserahkan ke Dukcapil untuk dilakukan penghapusan data. (Red CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar