oleh

Ketua Yayasan Nursyafaat Dan Kepsek MTS Rangkap MA Sekongkol Sunat Dana BOS

HALSEL, CN – Ketua yayasan Nursyafaat Al Farabi dan Kepala Sekolah Ma Nursyafaat sekaligus rangkap jabatan MTS Nursyafaat Koititi Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga kuat selewengkan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Belum lama kasus pemalsuan ijazah Tahun 2010 terkuak ke publik, kini masalah penyelewengan Dana BOS.

Dari data yang di himpun wartawan cerminnusantara.co.id bahwa Cecep Marjuki yang tak lain menantu dari Ketua Yayasan Nursyafaat Al Farabi, kini merangkap dua jabatan sekaligus, yakni Cecep menjabat Kepala Sekolah MA Nusafaat Koititi Dan juga MTs Nursyafaat Koititi.

Cecep Marjuki menjabat Kepala Sekolah sejak Tahun 2018 dan selama menjabat ia jarang berkantor, kemudian dalam pengelolaan Dana BOS tidak sesuai juknis.

Selain itu, ia dan Ruslan Konoras selaku Ketua Yayasan Nursyafaat melakukan Pemalsuan tanda tangan.

Rusman Abdulah Guru Honor MTS Nursyafaat Koititi kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (16/3/2020). Ruslan Mengakui bahwa dalam pengankatanya sebagai Bendahara Sekolah tanpa sepengetahuannya. Pasalnya, ia belum memiliki SK sebagai jabatan Bendahara.

“Saya sendiri saja tidak tahu kalau saya ini bendahara, sebab tebusan berupa SK saja tidak ada. Jadi setau saya, saya bukan Bendahara Sekolah,” ucapnya.

Ketika di tanyakan jumlah Dana BOS, Rusman menyampaikan bahwa proses pencairan Dana BOS, ia tidak pernah di libatkan, sehingga ia tidak mengetahui jumlah besaran anggaran Dana BOS.

Ruslan menyesalkan saat dari pihak Kemenag Halsel ketika datang ke Sekolah kemudian menuduh dan mengsangkakan saya selewengkan anggaran sebesar 96 Juta sementara anggaran sebesar itu saya tidak pernah pegang.

“Tahapan dan proses pencairan Dana BOS saya tidak pernah di libatkan, tapi Kemudian dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) muncul nama saya sebagai bendahara Dana BOS, sementara tanda tangan di dalam LPJ itu bukan saya, sekalipun tanda tanggan itu mirip tanda tangan saya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika prose ini sampai ke meja hukum, ia siap memberikan kesaksiaan.

Di waktu yang bersamaan ketika di tanyakan perihal Gaji Guru Honor, Hesti A Marsaoly di dampingi Guru Honor lainya. Hesti menyampaikan, bahwa dalam LPJ penggunaan Dana BOS itu berbeda dengan apa yang mereka terima.

Pasalnya, kami mengajar di dua sekolah yakni MTs dan MA dan Honor yang kami terima dalam 6 bulan hanya 1 juta.

“Sementara di dalam LPJ yang kami lihat, bahwa kami terima per sekolah dalam 6 bulan sebesar 3 Juta, jika di totalkan dua sekolah sesui LPJ maka tiap semester kami terima 6 Juta,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Sekolah (Kepsek) Cecep Marjuki menyampaikan bahwa ini persoalan internal antara pihak yayasan dan pihak Kemenag Halsel, melalui Tlp seluler Senin, (16/3/2020) sore.

Kemudian di tanyakan berbagai pertanyaan, dengan mengelak Cecep kemudian meminta Kami untuk menghubungi Ruslan Konoras selaku Ketua Yayasan Nursayfaat Alfarabi.

“Mts Dan MA Nursyafaat koititi di bawah naungan Yayasan Nursafaat dan nanti tanyakan ke ketua yayasan kami,” ucapnya.

Ketika berita ini dimuat, wartawan cerminnusantara.co.di dalam upaya menghubungi Ketua Yayasan Nursyafaat Alfarabi. (Hafik CN)

banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250 banner 650250

Komentar