HALSEL, CN – Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kecamatan Kayoa, diantaranya, Kayoa Selatan, Kayoa Utara dan Kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) bertempat di Gedung Serbaguna Desa Guruapin, Minggu (22/3/2020).
Turut hadir, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halsel Halid A. Rajak. S.Ip,, yang juga koordinator wilayah Dapil II Makian Kayoa, Camat Kayoa Muhammad Fajri dan unsur muspika lainnya telah di sambut meriah dengan tarian soya-soya yang merupakan tarian khas asli Kayoa tersebut.
Usai dilantik, dalam sambutannya Halid A.Rajak mengatakan kepada 96 anggota PPS Se-kayoa untuk dapat menjaga integritas seperti sudah di tandatangani dalam pakta integritas, didalamnya sekitar 12 poin.
Lebih lanjut, Halid mengatakan, meskipun ada edaran dari KPU RI nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksana Keputusan KPU Nomor L7s lpL.o2-Kpt/ot /Kpu /ilr/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Edaran tersebut memerintahkan KPU Kabupaten/Kota termaksud Halsel untuk menunda 4 tahap.
Pertama menunda Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan, bahwa Daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka KPU Halsel tetap melakukan pelantikan PPS.
Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, karena Halsel tidak ada independen maka verifikasi faktual sudah tidak dilakukan.
Ketiga, menunda pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Keempat menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Meski ada beberapa tahapan ditunda, tapi kami berharap anggota PPS yang sudah dilantik jangan berafiliasi dengan Tim Sukses calon Bupati atau Anggota Partai Politik, menjadi seorang anggota PPS harus menjaga integritas,” tegas Halid (Red/CN)
Komentar