HALSEL, CN – Pernyataan Dr. Daud Djubedi selalu sekretaris Tim Satgas Gugus Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Prpvinsi Maluku Utara (Malut), terkait Pelaksanaan penyemprotan tidak boleh menggunakan nama organisasi/ perorangan/ kelompok masyarakat selain Satgas mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Ikatan Canga Muda (ICM) Halsel.
Juru Bicara ICM Halsel Rinaldo Dogowini, mengatakan sebagai seorang yang berpendidikan mumpuni harusnya tidak mengeluarkan pernyataan demikian.
“Karena kondisi ini Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Tim Satgas Gugus COVID-19 Halsel seharusnya bersyukur karena ada yang bisa berontribusi untuk menangani serta melakukan pencegahan lewat penyemprotan Disinfektan di tempat tempat umum,” ungkapnya.
Demisioner Ketua BEM FISPOL Unsrat ini juga menegaskan, sejatihnya ini persoalan kemanusiaan yang merupakan problem kita bersama. Negara bahkan Daerah sangat membutuhkan kontribusi pikiran maupun bantuan dari berbagai pihak yang berhubungan dengan penangananan dan Pencegahan serta pengendalian COVID-19 ini.
“Pemerintah mestinya membuka diri terhadap siapa saja yang ingin berkontribusi yang terpenting adalah SOP dan koordinasi tetap berjalan antar pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan baik menggunakan Logo Relawan maupun Logo Organisasi bahkan Partai sekalipun sehingga penanganan COVID-19 berjalan dengan maksimal,” tutupnya. (Red/CN)
Komentar