HALSEL, CN – Menanggapi pernyataan Dr. Daud Djubedi selaku Sekretaris Tim Satgas Gugus Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait pelaksanaan penyemprotan tidak boleh menggunakan nama organisasi, perorangan atau kelompok masyarakat selain Satgas, mendapat kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Termasuk Tim Relawan Usman-Bassam.
Kepada media ini, Minggu (5/4/2020) Ketua Tim Relawan Usman-Bassam menegaskan, merasa keberatan dengan surat dalam poin ke tiga yang telah di keluarkan oleh Tim Satgas Gugus Pencegahan dan Pengandalian Covid-19 Kabupaten Halsel.
“Satgas Covid-19 Halsel tidak mempunyai dasar yang cukup ketika harus mengelurkan surat yang terdapat di dalam poin ke tiga yang mengatakan pelaksanaan penyomprotan tidak bole menggunakan nama organisasi/perorangan/kelompok masyarakat selain Satgas,” ungkapnya.
Selain itu, Chalik menegaskan lagi, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel seharusnya berfikir lagi dengan baik terkait pernyataan yang telah di keluarkan melalui surat tersebut.
“Perlu di ketahui, Logo Tim Relawan Usman-Bassam itu kami fikir tidak merugikan sama sekali dengan Satgas Covid-19 Halsel dan tidak sama sekali juga membahayakan masyarakat, tapi ini memang sangat aneh di saat melihat kami dari Tim Relawan Usman-Bassam berpartisipasi dalam hal melakukan penyomprotan Disinfektan disitu Tim Satgas Halsel langsung mengeluarkan surat yang bersifat seperti itu, pada hal apa yang kami lakukan itu kegiatan murni demi kesehatan banyak orang,” tegasnya lagi. (Red/CN)
Komentar