HALSEL, CN – Mahasiswa Obi, Jakarta Pusat angkat bicara soal masuknya TKA asal china di pulau Obi kawasi kab. Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara (Malut), (16/04/2020).
Seorang pemimpin harus mendengar dan berusaha memberikan service yang terbaik bagi rakyatnya. Bukan sebaliknya, belaga tulih disaat rakyat berteriak meminta pertolongan.
Beberapa hari ini masyarakat Obi dibuat resah dengan kedatangan para TKA yang berasal dari Tiongkok. Kami melihat di media sosial seperti Facebook, dibanjiri dengan informasi warga obi menolak kedatangan tenaga kerja asing Tiongkok, karena takut tertular virus corona.
PT. Halmahera Persada Lygen, mendatangkan tenaga kerja asing Tiongkok. hal tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat obi kawasi. penolakan tersebut karena dinilai 46 tenaga kerja asing tidak mempunyai surat keterangan yang sah, dan sengaja ditutupi oleh pihak corporate. sedangkan kondisi masyarakat sedang di rumahkan akibat dari virus corona, akan tetapi pihak corporate melanggar dan malah mendatangkan tenaga kerja asing secara diam-diam.
ini menimbulkan kecurigaan dan juga ketakutan bagi masyarakat obi. kecurigaan karena tenaga kerja asing di datangkan secara diam-diam (ditutup-tutupi), ketakutan karena para tenaga kerja asing didatangkan dari negara yang menjadi asal-muasal penyebaran virus corona.
Timbul pertanyaan apakah kedatangan TKA ini sudah sesuai dengan prosedural keimigrasian.?
Bili Totononu Selaku mahasiswa asal obi ini menghimbau kepada “Dinas Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Keimigrasian maluku utara. harus segera turun tangan mendata para tenaga kerja asing Tiongkok, yang masuk di kepulauan obi, dan menyampaikan hasil pendataan secara terbuka kepada masyarakat maluku utara, terkhususnya masyarakat Obi. sesuai dengan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika para tenaga kerja asing melanggar hukum, dalam artian tidak sesuai dengan prosedural keimigrasian, maka Pemda Halmahera selatan, segera bertindak secara hukum dan memulangkan para tenaga kerja asing ke negeri asalnya” kata dia
Bili juga menyampaikan bahwa “Kalau kita merujuk kepada penggunaan tenaga kerja asing, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden 20/2018. sejalan dengan UU Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10/2018,” ungkapnya.
Lanjut dia Pemda Halmahera Halmahera selatan, jangan melindungi para tenaga kerja asing dengan dalil bahwa para tenaga kerja asing Tiongkok mempunyai dokumen sehat dan dinyatakan negatif karena telah melakukan karantina di Sulawesi utara, sehingga mengabaikan prosedural keimigrasian demi investasi triliun.
“Pemda Halmahera selatan segera memberikan sanksi tegas terhadap management perusahaan yang terlibat dalam proses kedatangan para tenaga kerja asing Tiongkok di pulau obi kawasi. jika tidak diberi sanksi maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk dan bukan tidak mungkin hal yang sama akan di lakukan terus menerus,” tutup bili.(Red/CN)
Komentar