WEDA, CN – Rosihan Anwar, Humas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Halteng angkat bicara selama darurat kesehatan akibat Covid-19. Perusahaan telah mengambil beberapa opsi dari sekian tindakan, Sabtu (18/4/2020).
Salah satunya karantina kesehatan dan pencegahan lainnya di tengah Covid-19, ini juga ada salah satu persoalan yang cukup serius terkait hak ketenagakerjaan dan upah. Sehingga terdampak pada mogok kerja Merujuk pemberitaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Terkait dengan Aksi Mogok Karyawan dengan PT IWIP Humas JPKP Halteng mendukung itu namun perlu ada pertimbangan lain selain mogok kerja.
Humas JPKP, Rosihan Anwar menyampaikan, hal ini juga jangan sampai terjadi perseteruan panjang yang berakibat pada kerugian pekerja buruh atau kebijakan-kebijakan yang merugikan pekerja buruh.
“Semisal PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat dari mogok yang berujung pada anarkis disini siapa yang bertanggung jawab pada keluarga dan anak istri pekerja,” tanya dia.
Selain itu, Rosihan Anwar berharap agar membangun kesepakatan lewat musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
“Dan berharap pada DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah melalui Dinas terkait agar seriusi hal ini, jangan sampai pada akhirnya ada korban yang mengakibatkan beberapa lembaga tinggi negara ini mendapatkan penilaian buruk di kalangan masyarakat maupun pekerja,” tutupnya. (Red/CN)
Komentar