HALSEL-CN, Hari ini Tim Gugus dan Relawan Tanggap Covid-19 mengadakan rapat bersama, rapat yang berlokasi di gedung serbaguna Laiwui ini, di hadiri juga seluruh satuan perangkap desa se kecamatan obi untuk menentukan sebuah kebijakan dalam menghadapi Penanggulangan covid-19 guna memutuskan tularan wabah covid-19 di pulau Obi Halmahera Selatan.
Hasil rapat bersama tim tadi, terdapat beberapa point penting dari hasil rapat tersebut, yang salah satunya adalah melakukan tilang masker.
Dari kebijakan ini tim gugus covid-19 langsung ternjung ke lapangan untuk melakukan Tilang Masker, agar hal ini dapat mencegah dan memutuskan mata rantai tularan wabah covid-19 di pulau obi, sesuai anjuran pemerintah berdasarkan protokol kesehatan.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Abukarim Latara, Sip, dalam sambutannya abukarim menyampaikan bahwa ” selaku koordinator wilayah kecamatan obi saya tekankan kepada petugas gugus penangan covid-19 agar lebih tegas dalam penanggulangan pencegahan penularan wabah covid-19, supaya masyarakat yang bepergian keluar rumah agar selalu memakai masker” kata dia
Lanjut dia “bagi masyarakat yang sedang beraktifitas baik itu yang sedang berjalan, memakai kendaraan roda dua dan empat selalu memakai masker, jikalau ada yang melanggar kebijakan ini agar di berikan sanksi tegas, memulangkan mereka” tegasnya
Sambung beliau “jika kedapatan melangar yang kesekian kali maka akan diberikan hukuman lainya sesuai dengan apa yang telah menjadi keputusan bersama” pintahnya
Dalam hal yang sama kapolsek Ipda Kristofel juga menyampaikan bahwa “terkait tilang masker kami dari polsek juga mendukung dan siap menurunkan anggota kami untuk membantu dalam tilang masker tersebut” tutrnya
lanjut dia”saya juga siap mendukung hasil keputusan rapat bersama, apalagi ini menyangkut dengan keselamatan kita bersama” kata beliau dengan tegas.(Red-CN)
Komentar