HALSEL, CN – Daftar nama yang terima Dana Covit-19 dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 42 orang, maka perorangan seharusnya menerima sebesar Rp. 3.000.000,00 ( Tiga Juta Rupiah ). Namun setelah sampai di Puskesmas Gandasuli, Salma selaku Bendahara Puskesmas membagikan ke Petugas Kesehatan yang namanya di daftar tersebut tidak sesuai.
Petugas Kesehatan terima berfariasi, ada sebagian yang menerima Rp 3.000.000,00, dan Rp 2.500.000, ada sebagian juga menerima Rp 1.500.000. Bahkan ada yang terima Rp 1.000.000.
Sementara didalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 733/440/2020 Tentang Pembentukan Tim Dinas Kesehatan dan Puskesmas Pencegahan dan Penanggulangan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Dalam Surat Keptusan tersebut menetapkan urutan keempat:
Segala Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Kabupaten Halmahera Selatan dan bantuan lainnya yang syah dan tidak mengikat.
Hal tersebut, membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Muksin M Jauhar kepada wartawan, Minggu (3/5/2020) mengatakan, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera mungkin secepatnya periksa Bendahara Puskesmas Gandasuli.
“Atas Dugaan ini, kami atas nama LSM FDAK mendesak Kejari Halsel secepatnya periksa Bendahara Puskesmas Gandasuli,” pintanya. (Red/CN)
Komentar