HALSEL, CN – Sebagian besar Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) yang terdampak penanganan virus Corona atau (Covid-19), ternyata hingga kini belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap pertama dari Pemerintah Desa.
Dana Bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD), sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa yang akan di gunakan untuk BLT sebagai bentuk kegiatan penanganan dampak Covid-19 yang memberikan efek negarif terhadap Perekomomian masyarakat dengan besaran Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan yang musti dibagikan sejak April lalu hingga Juni mendatang, ternyata belum tersalurkan ke seluruh Desa di Wilayah Halsel.
Berdasarkan data yang dikantongi dari di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, tercatat baru 18 Desa yang menyalurkan Bantuan BLT menggunakan Dana Desa dari Total 249 Desa. Itu artinya masih tersisah 231 Desa yang belum membagikan dana tersebut pada masyarakat, Padahal saat ini masyarakat Halsel dalam kondisi terdesak akibat dampak Pandemi Corona.
Kepala DPMD Halsel, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020), menjelaskan bahwa data yang mereka terima sehingga hari ini baru 18 Desa yang menyalurkan bantuan BLT Tahap Pertama, sedangkan sisanya belum menyalurkan. Padahal proses pencairan sudah di lakukan.
“Saya tidak tahu alasan kenapa Desa lain belum salurkan padahal anggarannya sudah cair,” tutur Bustamin.
Lanjut Bustamin, padahal sudah ada surat edaran Bupati Nomor 140/40/2020 tertanggal 28 April lalu, tentang tanggap darurat Covid-19 perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat karyaTunai. Dimana isi dari edaran Bupati itu lebih dititikberatkan pada kebijakan BLT di 249 Desa di Halsel.
“Intinya seluruh Desa di Halsel wajib hukumnya untuk berikan BLT pada masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 40/PMK.07/2020,” katanya.
Adapun syarat para penerima mendapatkan BLT itu mereka yang tidak mendapatkan bantuan lain, sehingga tidak dobel, misalnya bantuan PKH, Program non tunai atau kartu sejahtera, kemudian BLT pusat, Kartu Prakerja maupun Bantuan yang bersumber dari APBD seperti Sembako tidak berhak mendapatkan BLT dana desa.
Olehnya itu diharpkan pada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk segera memasukan data nama nama penerima BLT, baik itu yang belum maupun yang sudah menyalurkan bantuan untuk ditetapkan dalam SK Bupati paling lambat pekan depan.
“Saya tidak tahu alasanya apa sampai terlambat, tapi sebagian besar Kades beralasan terlambat Informasi, karena itu Pemkab Halsel meminta supaya seluruh Kades segera menyerahkan data nama penerima bantuan ke DPMD,” tegas Bustamin.
Berikut ke 18 Desa yang sudah menyalurkan bantuan BLT, diantaranya Desa Lele, Gala, Sum, Tabamusa, Doro, Wiring, Gonone, Pulau Gala, Karamay, Dorolamo, Sagawele, Bisori, Kupal, Ngute Ngute, Guyap, Dokumoloku, Kaireu dan Lemo Lemo. (Hafik CN)
Komentar